Status siaga darurat mencakup potensi banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, abrasi, serta tanah longsor. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta seluruh kepala daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan, termasuk menyiapkan anggaran penanganan kebencanaan.
“Pembiayaan penanganan status siaga darurat bencana bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam keputusan gubernur tersebut.
Lonjakan aktivitas petir sepanjang 2025 menjadi peringatan bahwa adaptasi terhadap perubahan iklim dan penguatan sistem mitigasi bencana di Jawa Barat semakin mendesak untuk dilakukan.(red)
