Terpisah, Kepala Desa Nyalindung Budi Yanto menegaskan bahwa rencana pembangunan koperasi desa di lapangan sepak bola telah melalui proses musyawarah yang sah dan prosedural.
“Musyawarah sudah dilakukan hingga tiga kali, dipimpin langsung oleh BPD, melibatkan RT, RW, dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut, pihak yang menolak justru sebagian besar tidak hadir saat musyawarah berlangsung.
Baca Juga:Thre Caffe Eatry Hadir di Cimalaka Sumedang, Tempat Nongkrong Baru dan Kuliner KekinianUDD PMI Sumedang Gencarkan Mobile Unit Donor Darah ke Berbagai Instansi
Menurut Budi, sejumlah alternatif lokasi sempat dibahas, termasuk kawasan Cikandung dan Mata Air. Namun karena tidak ada kesepakatan, musyawarah lanjutan akhirnya menetapkan lapangan sepak bola sebagai lokasi pembangunan.
“Ini bukan keputusan kepala desa, tetapi hasil musyawarah bersama,” katanya.
Budi juga membantah anggapan bahwa pembangunan koperasi akan menghilangkan fungsi sarana olahraga. Ia menyebut luas total lapangan sekitar 5.000 meter persegi, sementara bangunan koperasi hanya menggunakan sekitar 1.000 meter persegi.
“Masih tersisa lebih dari 4.000 meter persegi. Fungsi lapangan tetap ada,” jelasnya.
Terkait isu hibah lahan untuk olahraga, Budi menilai perlu melihat kondisi faktual di lapangan. Ia menegaskan pembangunan tidak menghabiskan seluruh area dan tetap mempertahankan ruang publik.
“Saya harap tidak ada provokasi, apalagi mendekati suasana politik. Semua sudah ditempuh secara prosedural dan disaksikan Babinsa,” ujarnya.
Budi mempersilakan warga yang masih menolak untuk menempuh jalur resmi dengan identitas dan penanggung jawab yang jelas.
Baca Juga:BMKG Waspadai Hujan Lebat Sepekan, Sumedang Masuk Zona Cuaca EkstremCabai Rawit Tembus Rp50 Ribu, Telur Masih Mahal di Pasar Tanjungsari
“Kita bekerja sesuai aturan dan hasil musyawarah,” pungkasnya. (red)
