SUMEDANG EKSPRES, KOTA – Polemik parkir mahal di tengah maraknya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berjualan di bahu jalan dan trotoar Kabupaten Sumedang kembali menuai sorotan.
Ketua Umum PK Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) UNSAP Sumedang, Erfin, menilai persoalan ini tidak bisa dipandang semata dari sisi penegakan aturan, melainkan harus dilihat dalam kerangka keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat kecil.
Menurut Erfin, dinamika yang terjadi antara juru parkir dan pedagang UMKM di ruang publik membutuhkan penanganan serius dari pemerintah daerah.
Baca Juga:Mengenal Sosok Embah Jaya Perkosa, Tokoh Penting di Balik Sejarah Pajajaran dan Sumedang LarangMengenal Badik Curuk Aul, Pusaka Gagah Warisan Embah Jaya Perkosa Penjaga Martabat Pajajaran
Penataan kota, kata dia, harus tetap menjamin ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, tanpa mengorbankan mata pencaharian masyarakat kecil.
Erfin menilai, pemerintah daerah sejatinya telah memiliki regulasi terkait penggunaan bahu jalan dan trotoar. Namun persoalan utama di lapangan adalah minimnya sosialisasi aturan kepada pelaku UMKM.
“Banyak pedagang kecil berjualan karena kebutuhan ekonomi dan tidak tahu detail aturan. Kalau regulasi tidak disampaikan secara utuh dan masif, jangan heran jika konflik terus berulang di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, sosialisasi dan edukasi publik harus menjadi langkah awal sebelum penertiban dilakukan. Menurutnya, pendekatan hukum yang kaku dan represif justru berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial.
“UMKM dan PKL adalah denyut nadi ekonomi rakyat. Di tengah sempitnya lapangan kerja formal, mereka menjadi penopang hidup banyak keluarga. Negara jangan terlihat lebih sibuk menertibkan, tapi lupa melindungi,” tegas Erfin.
Selain itu, Erfin juga menyoroti keluhan warga terkait biaya parkir Rp2.000 untuk membeli jajanan dengan harga sekitar Rp5.000. Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar nominal, tetapi menyangkut rasa keadilan dan daya beli masyarakat.
“Ketika ongkos parkir hampir menyamai nilai belanja, minat beli pasti turun. Akhirnya yang paling dirugikan adalah pedagang kecil,” katanya.
Baca Juga:Mengenal Sosok Ong Kino, Perintis Tahu Sumedang yang Mengubah Cita Rasa Menjadi WarisanJejak Karaton Sumedang Larang, Pewaris Pajajaran dan Penjaga Trah Sunda
Erfin mengakui bahwa penjelasan Satpol PP terkait legalitas lokasi berjualan memang benar secara aturan. Namun ia mengingatkan agar penegakan Perda tidak dilakukan secara tebang pilih.
“Jangan sampai aturan terlihat tajam ke pedagang kecil, tetapi longgar terhadap praktik parkir liar yang tidak jelas dasar hukumnya. Kalau parkir ilegal, ya harus ditertibkan secara konsisten,” tandasnya.
