BAZNAS Resmi Tetapkan Zakat Fitrah 2026

BAZNAS Resmi Tetapkan Zakat Fitrah 2026
BAZNAS Resmi Tetapkan Zakat Fitrah 2026
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kabupaten Sumedang secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 M sebesar Rp40.000 per jiwa.

Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno Penentuan Besaran Harga Beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Aula BAZNas Sumedang, baru-baru ini.

Rapat pleno berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, dihadiri Ketua BAZNas Sumedang, Kepala Kementerian Agama Sumedang, Kabag Kesra Pemda Sumedang, Ketua MUI Sumedang, Anggota Komisi III DPRD Sumedang, serta perwakilan Diskop UKM PP.

Baca Juga:BRI Melalui YBM BRILiaN Salurkan Bantuan bagi Penyintas Longsor di Cisarua, Bandung BaratBRI Melalui YBM BRILiaN Luncurkan Program MIGP untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Mustahik

Ketua BAZNas Sumedang, Ayi Subhan Hafas, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya dan telah melalui berbagai pertimbangan matang.

“Alhamdulillah, rapat menyepakati BAZNas Sumedang rapat menyepakati besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah sebesar Rp40.000 per jiwa.

. Nilai ini setara dengan harga 2,5 kilogram beras premium yang saat ini berada di kisaran Rp16.000 per kilogram,” ujar Ayi.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan prinsip keseimbangan dan keadilan, tanpa menghilangkan esensi zakat sebagai instrumen ibadah dan kepedulian sosial.

“Bagaimana keputusan ini tidak memberatkan muzaki, namun tetap optimal dalam membantu para mustahik,” katanya.

Hasil rapat pleno tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Sumedang untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati sebagai dasar resmi pelaksanaan zakat fitrah di Kabupaten Sumedang.

Ayi juga mengajak seluruh masyarakat muslim di Sumedang untuk menunaikan zakat fitrah melalui BAZNas Kabupaten Sumedang, yang pelaksanaannya dapat dimulai sejak awal bulan Ramadan. (red)

0 Komentar