SUMEDANG EKPRES, BANDUNG – Tim kuasa hukum Wakil Gubernur Jawa Barat H. Erwan Setiawan angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut kliennya terlibat dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana.
Dalam keterangan resminya kepada media, tim yang terdiri dari beberapa pengacara, termasuk Jandri, Torik, dan Jo, menyampaikan bantahan atas tudingan yang beredar.
Kuasa hukum menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari penyidik Polda Jawa Barat, baik untuk Erwan Setiawan maupun putranya, Dafa Dafa Alghiffari .
Baca Juga:Bukan Sekadar Peliput: Wartawan sebagai Penjaga dan Penyeimbang Kekuasaan
Mereka menilai pemberitaan yang berkembang telah menggiring opini seolah-olah kliennya telah melakukan pelanggaran hukum, padahal proses hukum sendiri belum berjalan pada tahap pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Menurut tim kuasa hukum, tuduhan tersebut bermula dari laporan seorang warga Karawang bernama Andri, yang mengklaim telah dirugikan dalam perkara pinjaman dana. Namun, mereka menegaskan tidak ada satu pun bukti aliran dana, baik melalui transfer, perjanjian tertulis, maupun pemberian langsung, yang masuk ke rekening atau diterima oleh Erwan Setiawan.
“Tidak ada aliran dana, bahkan seribu rupiah pun, kepada Bapak Erwan Setiawan,” tegas kuasa hukum dalam pernyataannya.
Dijelaskan pula bahwa pihak yang berkomunikasi dan melakukan peminjaman dana kepada Andri adalah seseorang berinisial S, yang disebut-sebut mengaku sebagai tenaga ahli Erwan. Namun, tim kuasa hukum memastikan bahwa S tidak memiliki surat keputusan (SK) resmi sebagai tenaga ahli maupun staf ahli Wakil Gubernur Jawa Barat.
Selain itu, Erwan disebut tidak pernah mengetahui, memberi izin, ataupun menerima laporan terkait perjanjian pinjaman yang dimaksud.
Karena itu, jika terdapat tuntutan pengembalian dana, kuasa hukum menilai tuntutan tersebut seharusnya ditujukan kepada pihak yang melakukan perjanjian langsung, yakni S, bukan kepada Erwan Setiawan maupun Dafa.
Adapun terkait Dafa Alghiffari, tim kuasa hukum mengakui adanya pinjaman sebesar Rp60 juta. Namun, pinjaman tersebut disebut dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis dan berkaitan dengan kerja sama proyek tertentu. Pinjaman itu, menurut mereka, telah dilunasi sepenuhnya pada 9 Desember 2025 dengan nilai pengembalian Rp78 juta, termasuk bunga.
