MBG Cimanggung Jadi Sorotan, Advokat Desak Usut Dugaan Makanan Tak Layak

MBG Cimanggung Jadi Sorotan, Suryadinata dan Deden Mulyana Desak Usut Dugaan Makanan Tak Layak
Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Cimanggung, Kabupaten Sumedang, mendapat sorotan serius setelah muncul laporan dugaan makanan tidak layak konsumsi
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES, CIMANGGUNG – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Cimanggung, Kabupaten Sumedang, mendapat sorotan serius setelah muncul laporan dugaan makanan tidak layak konsumsi.

Program yang seharusnya menjadi tulang punggung pemenuhan gizi masyarakat rentan kini justru memunculkan kekhawatiran.

Sejumlah warga mengaku menemukan makanan yang diduga tidak layak, seperti roti kedaluwarsa dan buah yang sudah membusuk dalam paket bantuan yang diterima.

Baca Juga:Program MBG Jangan Dirusak dengan Makanan Busuk

Ketua DPC Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia Kabupaten Sumedang, Suryadinata, menegaskan pihaknya tengah mengkaji langkah hukum terkait temuan tersebut.

Ia menyebut dugaan pemberian makanan tidak layak oleh penyedia program menjadi persoalan serius karena menyangkut keselamatan dan hak penerima manfaat.

Ia menyatakan, pihaknya berencana melayangkan pengaduan resmi ke Badan Gizi Nasional baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, laporan juga akan diarahkan ke aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, terkait dugaan tindak pidana korupsi mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sorotan serupa datang dari Ketua Distrik LSM GMBI Sumedang, Deden Mulyana. Ia menegaskan program bantuan untuk masyarakat kecil tidak boleh dijalankan secara asal-asalan, apalagi jika sampai merugikan penerima manfaat.

Menurutnya, jika ada indikasi penyimpangan, masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor melalui jalur resmi pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Ia menilai keterlibatan masyarakat dalam pengawasan menjadi kunci agar program bantuan pangan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Deden juga menyoroti potensi ketimpangan dalam pelaksanaan program jika pasokan bantuan hanya dikuasai pelaku usaha besar.

Baca Juga:

Ia menilai pelaku UMKM lokal seharusnya diberi ruang agar program tidak hanya berdampak pada pemenuhan gizi, tetapi juga mampu menggerakkan ekonomi masyarakat kecil.

Munculnya berbagai sorotan tersebut mendorong desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di lapangan.

Transparansi pengelolaan, pengawasan ketat, serta keberpihakan pada masyarakat kecil dinilai menjadi faktor penting agar program benar-benar berjalan sesuai tujuan awalnya. (kos)

0 Komentar