Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) menilai Program Jaga Desa merupakan langkah strategis dalam mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.
“Ini adalah upaya sistemik untuk melakukan mitigasi dan pencegahan penyimpangan dana desa agar penggunaannya tepat sasaran dan terbebas dari penyalahgunaan,” ujar Dedi.
Menurutnya, salah satu inovasi paling menarik dalam program tersebut adalah penerapan restorative justice di tingkat desa.
Baca Juga:ABPEDNAS Siap Jadi Mitra Strategis Pembangunan: Mencegah Penyimpangan Pengelolaan Dana DesaProgram Jaga Desa Perkuat Tata Kelola dan Sukseskan Prioritas Nasional hingga Tingkat Desa
Ia menilai banyak persoalan kecil yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui musyawarah namun justru berakhir di meja hijau dengan biaya penanganan yang jauh lebih besar dibanding nilai perkaranya.
Karena itu, Dedi berencana mendorong pembentukan desa-desa percontohan restorative justice di Jawa Barat dengan melibatkan tokoh masyarakat serta unsur intelijen kejaksaan.
“Kami ingin ada beberapa desa percontohan restorative justice di Jawa Barat sehingga setiap persoalan yang tidak harus masuk ke pengadilan dapat diselesaikan melalui musyawarah,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan inovasi pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui sistem digital berbasis QR Code.
Melalui sistem tersebut, setiap penerima manfaat dapat memberikan laporan langsung terkait kualitas dan pelaksanaan program MBG. Data tersebut akan masuk ke pusat data Kejaksaan untuk kemudian ditindaklanjuti apabila ditemukan laporan yang memerlukan verifikasi.
“Kalau ada laporan penting, kami akan turun ke lapangan. Dalam proses itu kami juga membutuhkan dukungan BPD untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi secara langsung di lapangan,” ujarnya.
