SUMEDANGEKPRES – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menghadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Penjelasan Bupati Sumedang Mengenai Raperda Pemilihan Kepala Desa, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (1/7/2026).
Pasca ditetapkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nokor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2026 peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, terdapat beberapa peraturan daerah di Kabupaten Sumedang yang perlu disesuaikan, yakni Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak.
Menurut Bupati dalam kedua Peraturan Daerah tersebut terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan peraguran perundang-undangan yang lebih tinggi antara lain pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa, kebijakan pemilihan kepala desa secara serentak bergelombang, masa pendaftaran bakal calon kepala desa, persyaratan bakal calon kepala desa, jangka waktu verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan adminsitrasi, klarifikasi, penetapan dan pengumuman nama bakal calon kepala desa, ketentuan kewajiban perangkat desa untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa, dan jangka waktu pengajuan dan persetujuan biaya pemilihan kepala desa antarwaktu.
Baca Juga:HUT Bhayangkara ke-80, Sinergi Polri dan Pemda untuk Layani MasyarakatPendidik PAUD Perkuat Pengawasan Tumbuh Kembang Anak Hadapi Tantangan Era Digital
“Selain itu, kedua peraturan daerah tersebut belum mengatur mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa secara elektronik, pemilihan kepala desa satu calon, dan seleksi tambahan menggunakan kriteria pendidikan, pengalaman bekerja di bidang pemerintahan dan usia, dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi syarat lebih dari lima orang,” ujarnya.
Dikatakan Bupati dalam rangka simplifikasi regulasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengaturan, kedua peraturan daerah tersebut akan diintegrasikan dan disusun kembali kedalam satu peraturan daerah tengang pemilihan kepala desa.
“Tahun 2026 di Kabupaten Sumedang terdapat 93 kepala desa masa jabatan tahun 2018-2026 yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 5 Desember 2026,” ucapnya.
Bupati menyebutkan pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan yang diawali dengan pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan enam bulan sebelum berakhir masa jabatan atau mulai pada tanggal 5 Juni 2026 yang lalu dan pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2026 secara Hybrid, yaitu satu tempat pemungutan suara (TPS) per desa melaksanakan pemungutan suara secara elektronik dan TPS lainnya secara manual.
