SUMEDANGEKSPRES – Dinas Sosial Kabupaten Sumedang menjelaskan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bagian dari pembaruan data nasional agar bantuan pemerintah tepat sasaran.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sumedang, Komar mengatakan data peserta PBI bersifat dinamis dan terintegrasi dengan berbagai basis data nasional, mulai dari data kepegawaian, BPJS Ketenagakerjaan, PLN, Samsat, hingga data pertanahan. Perubahan kondisi sosial maupun ekonomi seseorang dapat menyebabkan status kepesertaan PBI dinonaktifkan.
“Penonaktifan dilakukan apabila terjadi perubahan data, misalnya peserta sudah menjadi ASN, TNI, atau Polri sehingga harus berpindah ke segmen kepesertaan lain. Selain itu, peserta yang masuk desil kesejahteraan enam hingga sepuluh juga akan dinonaktifkan,” ujarnya, Selasa (7/7).
Baca Juga:Digitalisasi Percepat Penurunan StuntingPemkab Sumedang Perkuat Pembinaan Atlet, Targetkan Prestasi Gemilang di POPWILDA 2026
Menurutnya, penyebab terbesar penonaktifan berasal dari perubahan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan pemutakhiran data pemerintah. Warga yang sebelumnya masuk kelompok penerima bantuan, namun kini berada pada desil enam hingga sepuluh, tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta PBI.
Meski demikian, Dinas Sosial membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan.
Syaratnya, warga harus tercantum dalam daftar penonaktifan maksimal enam bulan terakhir, memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa, serta melampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan apabila menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis.
Usulan reaktivasi dapat diajukan melalui operator desa maupun langsung ke Dinas Sosial. Setelah proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial selesai, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan dengan estimasi waktu sekitar tiga hari apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Dinas Sosial berharap pembaruan data tersebut mampu mengurangi kesalahan penerima bantuan (inclusion error) maupun warga miskin yang belum tercatat sebagai penerima (exclusion error), sehingga program PBI Jaminan Kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.(kki)
