Debu Proyek Puskesmas Cimanggung Dikeluhkan, Kontraktor Diminta Bertanggungjawab

pembangunan Puskesmas Cimanggung di Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Aktivitas pembangunan Puskesmas Cimanggung di Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Debu di sekitar proyek dikeluhkan warga dan menjadi perhatian pemerintah kecamatan.
0 Komentar

CIMANGGUNG – Pembangunan Puskesmas Cimanggung di Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, menyisakan persoalan bagi warga di sekitarnya. Debu yang diduga berasal dari material beton tercecer di jalan mengganggu aktivitas masyarakat. Pelaksana proyek pun diminta segera melakukan penanganan, bukan sekadar bergerak setelah keluhan muncul.

Praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Kabupaten Sumedang, Suryadinata, menyoroti pentingnya tanggung jawab pelaksana proyek dalam mengendalikan dampak pembangunan terhadap lingkungan dan kenyamanan warga.

Persoalan tersebut bukan semata jalan yang kotor. Material yang tercecer dan berubah menjadi serbuk setelah terlindas kendaraan berpotensi membuat debu beterbangan di sekitar permukiman. Kondisi itu dapat mengganggu aktivitas warga dan menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi mereka yang tinggal dekat dengan lokasi pekerjaan.

Baca Juga:Debu Pembangunan Puskesmas Cimanggung Dikeluhkan, Kecamatan Tegur Pengawas ProyekTembus 16.446, Cimanggung Tertinggi Aktivasi IKD di Sumedang

Berdasarkan laporan Kecamatan Cimanggung tertanggal 7 Oktober 2026, keluhan warga Dusun Bangkir RT 02/RW 01, Desa Sindanggalih, ditemukan di lapangan dan dinilai beralasan.

Debu diduga berasal dari material beton siap pakai atau readymix yang tercecer di jalan, kemudian mengeras dan hancur setelah terlindas kendaraan.

Warga meminta pelaksana proyek melakukan penyiraman jalan secara berkala, memasang jaring penahan debu atau paranet, menyediakan water spray, serta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat yang merasa terdampak.

Dalam perspektif hukum lingkungan, kegiatan pembangunan tetap harus memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat. Suryadinata menyoroti pentingnya langkah pencegahan agar aktivitas konstruksi tidak menimbulkan gangguan yang sebenarnya dapat dikendalikan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan serta larangan terhadap tindakan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus ini tetap memerlukan pemeriksaan fakta dan pemenuhan unsur hukum yang berlaku.

Karena itu, penanganan debu perlu dilakukan secara nyata dan berkelanjutan. Material yang tercecer harus dibersihkan, jalan di sekitar proyek dirawat, dan pengangkutan material dikendalikan agar persoalan serupa tidak berulang.

Pemerintah daerah melalui instansi terkait juga perlu memastikan tindak lanjut di lapangan berjalan efektif. Pengawasan tidak cukup berhenti pada teguran apabila kondisi yang dikeluhkan warga masih terjadi.

0 Komentar