Kecamatan Sumedang Utara Lakukan Monev Triwulan III Tahun 2026, Desa Kebonjati Jadi Lokasi Pertama

Kecamatan Sumedang Utara Lakukan Monev Triwulan III Tahun 2026, Desa Kebonjati Jadi Lokasi Pertama
Caption: Kasi Pemdes Kecamatan Sumedang Utara, Endang Rohman SIP bersama Tim Monev Kecamatan Sumedang Utara, saat memeriksa dan meninjau lokasi pembangunan TPT yang sudah dibangun Pemdes Kebonjati yang berlokasi di Dusun Cipulus, baru- baru ini.
0 Komentar

SUMEDANG – Kecamatan Sumedang Utara melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Triwulan III Tahun 2026 terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa. Desa Kebonjati menjadi lokasi pertama dalam kegiatan tersebut, dengan mempertimbangkan kesibukan desa dalam mempersiapkan tahapan pemilihan kepala desa.

Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Kecamatan Sumedang Utara, Endang Rohman, S.IP., mengatakan, pelaksanaan Monev tersebut bertujuan untuk memantau sekaligus mengevaluasi penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pajak daerah.

“Desa Kebonjati menjadi yang pertama karena saat ini ada kesibukan terkait tahapan pemilihan kepala desa. Jadi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi kami dahulukan agar tidak mengganggu tahapan pemilihan tersebut,” ujar Endang.

Baca Juga:RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, jadwal pemilihan kepala desa sempat direncanakan maju menjadi 18 November. Namun, setelah dilakukan hearing dengan DPRD, jadwal tersebut kembali mengalami penyesuaian. Oleh karena itu, Kecamatan Sumedang Utara berupaya mengatur pelaksanaan Monev agar seluruh kegiatan dapat berjalan sesuai rencana.

Menurut Endang, Monev Triwulan III Tahun 2026 yang termasuk dalam periode semester II ini akan dilaksanakan terhadap 10 desa di wilayah Kecamatan Sumedang Utara. Kegiatan dijadwalkan mulai 12 Oktober 2026 dan ditargetkan selesai dalam lima hari kerja, dengan agenda pemeriksaan dua desa setiap harinya.

“Untuk 10 desa, pelaksanaannya dimulai minggu ini. Kami menargetkan dalam lima hari kerja seluruh desa dapat selesai dimonitoring dan dievaluasi,” jelasnya.

Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, data yang digunakan sebagai bahan monitoring dan evaluasi kali ini bersumber dari hasil pemeriksaan dini Inspektorat Kabupaten Sumedang. Data tersebut menjadi acuan untuk melihat kesesuaian administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa.

Endang mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sejumlah catatan yang ditemukan masih didominasi persoalan administrasi. Di antaranya kelengkapan tanda tangan pada dokumen serta Surat Pertanggung jawaban (SPJ) yang belum sepenuhnya lengkap.

“Alhamdulillah, untuk tahun 2026 ini mudah-mudahan tidak ada temuan yang krusial. Rata-rata masih berkaitan dengan administrasi, seperti tanda tangan yang belum lengkap dan beberapa SPJ yang perlu disempurnakan,” ungkapnya.

0 Komentar