Penyelesaian Lahan Cimarias dan Cinangerang

Penyelesaian Lahan Cimarias dan Cinangerang
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang terus mengupayakan penyelesaian persoalan lahan di Desa Cimarias dan Desa Cinangerang melalui koordinasi dengan kementerian terkait.
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang terus mengupayakan penyelesaian persoalan lahan di Desa Cimarias dan Desa Cinangerang melalui koordinasi dengan kementerian terkait.

Langkah ini ditempuh untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, sekaligus memastikan penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan hal tersebut seusai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Ruang Rapat Bupati Sumedang, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga:Bupati Dony Takziah ke Rumah Keluarga Driver Online Korban KejahatanMengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Menurut Dony, persoalan lahan di kedua desa tersebut cukup kompleks sehingga memerlukan penanganan secara cermat dan koordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan menentukan penyelesaiannya.

“Untuk Cimarias dan Cinangerang, persoalannya cukup kompleks. Kami akan terus mengupayakan koordinasi dengan kementerian agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, memberikan harapan kepada masyarakat, tetapi tetap sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemda Sumedang akan mengupayakan solusi yang berkeadilan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat dan PT Subur Setiadi, yang sebelumnya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah tersebut.

Pemda akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada kementerian terkait, dengan harapan warga yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh akses dan kesempatan mengelola tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kewenangan penentunya ada di kementerian. Kami akan menyampaikan aspirasi masyarakat dan berharap mereka mendapatkan hak serta keadilan untuk mengelola tanah tersebut sesuai aturan,” katanya.

Bupati mengajak masyarakat tetap menjaga kondusivitas selama proses penyelesaian berlangsung. Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilalui secara tertib agar menghasilkan keputusan yang memiliki landasan hukum kuat.

Dony menambahkan, upaya reforma agraria merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan penggarap yang membutuhkan akses terhadap tanah untuk mengembangkan perekonomian.

Baca Juga:Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026Mie Istighfar Cipadung, Kuliner Pedas yang Bikin Nagih

“Dasar pemikiran kita adalah Pancasila, khususnya sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, serta amanat Pasal 33 UUD 1945.

Kita ingin kebijakan pertanahan benar-benar memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.

Selain memperjuangkan akses terhadap tanah, Bupati menekankan pentingnya pemanfaatan lahan sesuai kondisi geografis dan prinsip konservasi lingkungan.

0 Komentar