SUMEDANGEKSPRES – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang bersama Satgas Citarum Harum, Perum Jasa Tirta II (PJT II), pengelola Bendungan Jatigede, dan instansi terkait mematangkan langkah penertiban sedikitnya 5.100 unit Keramba Jaring Apung (KJA) liar di Waduk Jatigede.
Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan target seluruh KJA ditertibkan dalam kurun waktu tiga tahun, sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan, kualitas air, dan keberlanjutan fungsi bendungan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi penertiban KJA Waduk Jatigede yang digelar di Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Selasa (20/10/2026).
Baca Juga:Gebyar Layanan Publik di Citimun, Dekatkan Pelayanan kepada WargaDi Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah
Komandan Satgas Citarum Harum Kolonel Inf. Yanto Kusno Hendarto mengatakan, berdasarkan pendataan, terdapat sekitar 1.277 unit atau lebih dari 5.100 petak KJA yang beroperasi di Waduk Jatigede.
Keberadaan KJA yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem dan menurunkan kualitas air waduk.
“Dari catatan, terdapat kurang lebih 1.277 unit atau hampir 5.100 petak KJA. Karena itu, kami dari Kodam III/Siliwangi bekerja sama dengan PJT II akan melakukan penertiban secara bertahap.
Tahun ini kami menargetkan sekitar 1.000 petak ditertibkan, kemudian dalam kurun waktu tiga tahun seluruhnya akan kami nolkan,” ujar Yanto.
Ia menjelaskan, berdasarkan paparan dan laporan yang diterima, kondisi kualitas air Waduk Jatigede telah menunjukkan tingkat pencemaran yang perlu mendapat perhatian serius.
Oleh karena itu, penertiban KJA menjadi salah satu langkah untuk menjaga daya dukung lingkungan perairan dan memperpanjang usia manfaat bendungan.
Yanto berharap, melalui penertiban tersebut, kondisi lingkungan waduk dapat dipulihkan sehingga keberadaan Waduk Jatigede tetap terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Baca Juga:Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi PertanahanBupati Dony Dorong Duta Baca Jadi Penggerak Literasi dan Pembangun SDM Sumedang
“Kami optimistis, dengan penertiban hingga tidak ada lagi KJA, kondisi waduk bisa dijaga agar manfaatnya dapat bertahan lebih lama. Harapannya, usia manfaat bendungan bisa mencapai 100 tahun,” katanya.
Yanto menegaskan, pelaksanaan penertiban akan mengedepankan pendekatan humanis, adil, dan merata.
Sebelum tindakan di lapangan dilakukan, pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi kepada para petani KJA agar memahami tujuan, tahapan, dan mekanisme penertiban.
Penertiban direncanakan mulai dilaksanakan pada akhir 2026. Dalam pelaksanaannya, petugas juga akan memperhatikan barang-barang milik masyarakat yang ditertibkan agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya sesuai mekanisme yang berlaku.
