Perkuat Perlindungan Pekerja Informal

Perkuat Perlindungan Pekerja Informal
ILUSTRASI: Peserta mengisi formulir klaim di salah satu kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, baru-baru ini.(istimewa)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Pemerintah Kabupaten Sumedang memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal melalui Program Perisai Desa.

Program yang diluncurkan bersama BPJS Ketenagakerjaan ini menempatkan dua agen di setiap desa untuk memudahkan masyarakat memperoleh akses kepesertaan.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, keberadaan agen Perisai Desa diharapkan mampu menjangkau pekerja mandiri yang selama ini belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga:Jaga Keseimbangan Kerja Dan Akhlak Sekretariat DPRD Sumedang Gelar Taklim Apparratur Siswa Sakit Perut setelah Konsumsi MBG Berdatangan ke RS Siloam, IGD Penuh Dirujuk ke RST Ciremai

“Agen ini bertugas menginformasikan, memberikan pendampingan, serta memberikan pelayanan yang lebih mudah bagi masyarakat desa yang ingin mendaftar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dony.

Program ini menyasar pekerja bukan penerima upah (BPU), di antaranya petani, peternak, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pekerja informal yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas sehari-hari.

Melalui program tersebut, masyarakat dapat memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan. Sementara itu, iuran Rp36.800 per bulan mencakup tambahan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Dony, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Risiko kehilangan penghasilan, kata dia, tidak seharusnya sepenuhnya ditanggung keluarga, terutama ketika terdapat anak yang masih membutuhkan biaya pendidikan.

Peserta program Jaminan Kematian yang memenuhi ketentuan berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta. Selain itu, tersedia manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai persyaratan yang berlaku.

Dony mengajak para pekerja informal memanfaatkan layanan agen Perisai Desa untuk mendapatkan informasi dan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Sejumlah Siswa SD di Kalijaga Cirebon Sakit Perut Usai Konsumsi MBGPemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede, Ditargetkan Tuntas dalam Tiga Tahun

“Jangan sampai ketika tulang punggung keluarga meninggal dunia, kehidupan keluarga, masa depan, dan mimpi anak-anaknya ikut terhenti,” katanya.

Pemkab Sumedang berharap program ini dapat memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja informal sekaligus memberikan rasa aman bagi keluarga dalam menghadapi risiko pekerjaan.

Dengan keterlibatan agen di tingkat desa, akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan semakin mudah dijangkau, sehingga perlindungan bagi pekerja tidak hanya dinikmati sektor formal, tetapi juga masyarakat yang bekerja secara mandiri.(red)

0 Komentar