Harga Rumah Subsidi di Sumedang 2026, Ini Syarat dan Cara Mengajukan KPR

Perumahan Subsidi Sumedang
Ilustrasi - Perumahan Subsidi di Jatinangor.(Dok Mitula Properti)
0 Komentar

Sebagai gambaran, jika rumah dijual Rp166 juta dan uang muka sebesar 1 persen, perhitungannya sebagai berikut:

• Harga rumah: Rp166.000.000

• Uang muka 1 persen: Rp1.660.000

• Sisa harga sebelum komponen pembiayaan lainnya: Rp164.340.000

Angka tersebut merupakan gambaran pokok pembiayaan awal, bukan penawaran kredit yang telah disetujui bank. Cicilan bulanan perlu dihitung berdasarkan tenor dan ketentuan bank penyalur, termasuk komponen biaya yang berlaku.

Calon pembeli juga perlu menyiapkan dana untuk kemungkinan biaya administrasi atau pengeluaran lain yang tidak tercakup dalam uang muka.

Baca Juga:SIMANTEP Sumedang, Cara Memetakan Kompetensi ASN dan Kebutuhan DiklatNumerasi Siswa SD Sumedang Turun 9,02 Poin, 5.000 Guru Disiapkan Belajar Digital

Apa saja syarat KPR rumah subsidi 2026?

Program FLPP ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan. Mengacu pada ketentuan BP Tapera, syarat utamanya meliputi:

• Warga Negara Indonesia.

• Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah sesuai ketentuan program.

• Berstatus belum menikah atau pasangan suami istri.

• Tidak memiliki rumah.

• Memiliki penghasilan yang tidak melebihi batas Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai zonasi dan status perkawinan.

Untuk wilayah Sumedang yang termasuk Zona 1, batas penghasilan bulanan yang tercantum pada ketentuan KPR FLPP adalah:

• Belum menikah: maksimal Rp8,5 juta per bulan.

• Sudah menikah: maksimal Rp10 juta per bulan.

• Satu orang peserta Tapera: maksimal Rp10 juta per bulan, sesuai ketentuan kategori tersebut.

Memenuhi persyaratan program tidak otomatis membuat pengajuan KPR disetujui. Bank penyalur tetap melakukan pemeriksaan dokumen dan analisis kelayakan kredit.

Dokumen yang perlu disiapkan

Sebelum mengajukan KPR subsidi, calon pembeli perlu menyiapkan dokumen sesuai ketentuan bank penyalur.

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

• KTP elektronik atau resi KTP.

• Kartu Keluarga.

Baca Juga:Login E-Office Sumedang, Ini Link Resmi dan Cara MengaksesnyaWisata Kuliner Legendaris Sumedang: 5 Tempat Makan yang Patut Dicoba

• Akta nikah atau akta perkawinan bagi pemohon yang sudah menikah.

• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

• Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan orang pribadi.

• Surat pernyataan pemohon sesuai ketentuan program.

• Surat pemesanan rumah dari pengembang yang mencantumkan harga jual dan alamat rumah.

• Slip gaji yang disahkan pejabat berwenang bagi pekerja berpenghasilan tetap.

0 Komentar