Cara Melindungi Data Pribadi agar Tidak Mudah Ditipu
Selain mengenali modus, masyarakat perlu membiasakan diri menjaga keamanan data pribadi.
Beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan antara lain:
- Rahasiakan kode OTP dan PIN. Jangan pernah membagikan kode verifikasi, kata sandi, atau PIN kepada orang lain.
- Gunakan kata sandi berbeda. Hindari menggunakan satu kata sandi untuk seluruh akun.
- Aktifkan verifikasi dua langkah. Fitur ini memberikan perlindungan tambahan pada akun WhatsApp, email, dan layanan digital lainnya.
- Batasi informasi pribadi di media sosial. Hindari mengunggah data identitas, alamat rumah, nomor rekening, atau informasi sensitif lainnya.
- Periksa alamat situs. Pastikan domain benar-benar milik penyedia layanan resmi.
- Perbarui aplikasi dan sistem ponsel. Pembaruan membantu memperbaiki celah keamanan.
- Jangan mudah mengikuti instruksi mendesak. Berhenti sejenak dan periksa kebenaran informasi sebelum mengeklik atau mentransfer uang.
Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi dan kode keamanan alat pembayaran, termasuk PIN, kata sandi, CVV/CVC, serta OTP.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Menjadi Korban?
Jika telanjur mentransfer uang atau memberikan informasi keuangan kepada pelaku, jangan menunda penanganan.
Segera lakukan beberapa langkah berikut:
Baca Juga:Cara Mengurus Administrasi di Mal Pelayanan Publik Sumedang, Ini Panduan dan LayanannyaKasus Penyadapan Prabowo, Pengamat Sebut Bisa Jadi Momentum Lepas dari Bayang-Bayang Jokowi
- Hubungi bank atau penyedia dompet digital untuk meminta pemblokiran rekening, kartu, atau akses yang terancam.
- Simpan bukti transfer, nomor rekening tujuan, percakapan, nomor telepon, dan tautan yang digunakan pelaku.
- Laporkan kejadian melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di https://iasc.ojk.go.id.
- Buat laporan kepada kepolisian untuk proses hukum.
- Ganti kata sandi akun yang terdampak dan amankan akun lainnya.
IASC merupakan pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang dikoordinasikan OJK. Lembaga ini menghubungkan laporan korban dengan lembaga keuangan terkait untuk mempercepat tindak lanjut, termasuk upaya pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan dalam penipuan.
OJK mengimbau korban untuk segera melapor karena kecepatan pelaporan dapat membantu upaya penanganan dana yang telah ditransfer.
Ingat, jangan memberikan OTP, PIN, atau kata sandi kepada siapa pun, termasuk orang yang mengaku sebagai petugas resmi. Kewaspadaan dan kebiasaan memeriksa informasi menjadi perlindungan awal agar masyarakat tidak mudah terjebak penipuan online.***
