SUMEDANGEKSPRES – Warga Kabupaten Sumedang yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Jumat, 6 November 2026.
Berdasarkan jadwal Satpas Polres Sumedang, mobil pelayanan SIM Keliling akan beroperasi di Alun-alun Tegalkalong. Pelayanan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polres Sumedang.
Baca Juga:Waspada Penipuan Online, Ini 7 Modus yang Sering Menjebak MasyarakatCara Mengurus Administrasi di Mal Pelayanan Publik Sumedang, Ini Panduan dan Layanannya
Masyarakat diimbau datang lebih awal karena waktu pelayanan terbatas. Pemohon juga perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah disiapkan sebelum mendatangi lokasi.
Lokasi dan Jam SIM Keliling Sumedang 6 November
Berikut informasi pelayanan SIM Keliling Sumedang pada Jumat:
- Hari: Jumat, 6 November 2026
- Lokasi: Alun-alun Tegalkalong
- Jam pelayanan: 08.00–11.00 WIB
- Jenis layanan: Perpanjangan SIM A dan SIM C
Jadwal tersebut merupakan bagian dari rangkaian pelayanan SIM Keliling Polres Sumedang selama November 2026.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Sebelum mendatangi lokasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen agar proses pelayanan berjalan lancar.
Persyaratan yang perlu dibawa meliputi:
- Fotokopi KTP.
- SIM lama A atau C beserta dokumen aslinya.
- Surat keterangan sehat.
- Surat keterangan psikologi.
Berdasarkan informasi Satpas Polres Sumedang, pemeriksaan kesehatan dan psikologi tersedia di lokasi pelayanan.
Pemohon disarankan memastikan SIM yang akan diperpanjang masih berlaku. Jangan menunggu sampai masa berlaku SIM habis karena keterlambatan dapat membuat pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Layanan Hanya untuk Perpanjangan SIM
Masyarakat perlu memahami bahwa mobil SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga:Kasus Penyadapan Prabowo, Pengamat Sebut Bisa Jadi Momentum Lepas dari Bayang-Bayang JokowiSengketa Tanah Timbul Tenggelam Jatigede, DPRD Arahkan Warga Tempuh Jalur Pengadilan
Karena itu, warga yang ingin membuat SIM untuk pertama kali tetap harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui Satpas.
Untuk memastikan jadwal dan lokasi pelayanan terbaru, masyarakat dapat menghubungi nomor informasi Satpas Polres Sumedang di 0823-2150-0078.
Jadwal pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi operasional. Warga sebaiknya mengecek informasi terbaru sebelum berangkat ke lokasi.***
