Kurangi Mobilitas Warga, Polisi Perketat Penyekatan

Kurangi Mobilitas Warga, Polisi Perketat Penyekatan
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM – Dalam upaya mengurangi mobilitas kegiatan masyarakat, sejumlah pos penyekatan di Kabupaten Sumedang terus diperketat. Hal itu dilakukan sehubungan dengan diberlakukannya PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menegaskan, pihaknya akan berlaku tegas dalam melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang lewat. Khususnya bagi kendaraan dengan plat nomor polisi dari luar Sumedang.

“Jika tidak urgen dan tidak ada surat keterangan antigenya, apalagi ditambah dengan tidak membawa surat lengkap, maka akan diputarbalikan ke luar wilayah Sumedang,” ujarnya saat melakukan pengecekan pos penyekatan di sekitar Masjid Agung Sumedang, belummlama ini.

Baca Juga:PPKM Darurat, Masih Banyak Yang Berkerumun. Wisatawan di Puncak Permata DibubarkanPPKM Darurat, TNI Ajak Masyarakat Taat Aturan

Selain itu, lanjut Eko, dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, pihaknya telah membuat Pos Penyekatan di Ring 1 Wilayah Kota dan Ring 3 di wilayah perbatasan Sumedang.

“Hari ini, kami telah melakukan pengecekan yang berada di Alun-alun Tanjungsari, Pos penyekatan Depan Unpad Jatinangor dan Pos Penyekatan di wilayah Cimanggung,” terangnya.

Terkait jumlah anggota yang diturunkan, pihak kepolisian telah menurunkan sekitar separuh kekuatan dari polres Sumedang, yakni 1200 personil untuk melaksanakan PPKM darurat tersebut.

“Anggota sudah dilakukan pemeriksaan anti gen dan Polres Sumedang memiliki alat genose Covid-19. Itu memang sudah sejak lama kami rutin, jadi bergiliran setiap harinya melaksanakan genose,” paparnya.

Sementara itu, Eko juga mengakui jika pihaknya telah melakukan himbauan kepada beberapa Perusahaan. Khususnya pada sektor esensial untuk patuhi prokes serta kaitan jumlah pegawai yang diperbolehkan untuk bekerja.

Selain itu, kata Eko, pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, untuk melakukan pemeriksaan jika ada indikasi perusahaan-perusahaan yang reaktif swab antigennya.

“Untuk sektor-sektor yang esensial seperti kontruksi itu 100% namun sektor-sektor lainnya itu masih ada yang diperbolehkan sampai 25% seperti mungkin khatex dan sebagainya,” tuturnya.

Baca Juga:Beberapa PKM Tutup, 32 Nakes Lakukan Isolasi MandiriPengumuman PPDB di SMPN 1 Sumedang via WA

Sedangkan untuk tempat peribadatan sendiri, tambah Eko, untuk sementara waktu akan ditutup sesuai aturan pemerintah demi menghindari kerumunan.

“Diharapkan masyarakat agar mentaatinya dari pada aturan pemerintah untuk menekan wabah Covid-19 ini,” tuturnya. (red)

0 Komentar