SUMEDANGEKSPRES.COM – Jumlah pelanggaran terhadap Perbup No 69 Tahun 2021 dan Instruksi Kemendagri nomor 19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih tinggi di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang.
Pada Senin (12/7), tercatat adanya pelanggaran sebanyak 34 kasus dengan besaran denda mencapai Rp 1.131.000,00 yang masuk ke kas Daerah Kabupaten Sumedang.
Seperti disampaikan Kepala bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal ketika melakukan patroli yustisi dan PPKM Darurat, belum lama ini.
Baca Juga:Langgar Aturan, Pabrik Sepatu Kena Tipiring. Tim Gabungan Sidak ke Beberapa PerusahaanKades Jatimulya Pertanyakan Pengurusan Jenazah Terkonfirmasi Covid-19
“Untuk keseluruhan pelanggaran dari tanggal 17 Desember 2020 sampai 12 Juli 2021sebanyak 14.237 pelanggaran dengan denda administratif sebesar Rp. 352.538.500,00,” ujar Rizzal.
Rizzal menjelaskan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (mendisiplinkan diri). Namun, masih belum serempak dilaksanakan di wilayah dan pemahaman atas ketentuan aturan perundangan yang terus berubah dan penerapan hukumnya.
“Kegiatan PPKM Darurat ini diberikan sanksi administrstif sesuai ketentuan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang pengenaan Sanksi Administratif dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan pengenaan Sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sanksi itu diajukan oleh tim Aparat Penegakan Hukum (APH) dengan acaman hukuman lebih berat denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan acaman hukuman kurungan selama 3 (tiga)bulan penjara,” jelas Rizzal.
Rizzal mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh warga Kabupaten Sumedang untuk senantiasa dapat bersama -sama mendisiplinkan mulai dari diri sendirivdan lingkungannya. (kga)