Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Masa Pandemi

Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Masa Pandemi
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumedang, Ahmad Kusnadi saat menjadi pembicara dalam sebuah acara. (Foto: ASEP NURDIN/ SUMEKS)
0 Komentar

Boleh dikata, Pandemi saat ini merupakan blessing in disguise bagi penerapan layanan daring kependudukan dan pencatatan sipil.

Saat masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan, social distancing dan mengurasngi bepergian keluar rumah, layanan daring menjadi kebutuhan selama pandemi. Hal ini mendorong implementasi layanan daring menjadi relative mulus.

Baik masyarakat maupun para petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang dapat beradaptasi dari layanan tatap muka ke layanan daring dengan cepat akibat faktor keterpaksaan.

Baca Juga:DPP PAN Apresiasi Penanganan Covid 19Vaksinasi Warga Desa Wanajaya Mencapai 40 Persen Jalan Rusak Jadi Kendala

Bukan berarti penerapan layanan daring ini tidak tanpa masalah, tetapi permasalahan lebih bersifat teknis dan pemahaman baik petugas maupun masyarakat terhadap metode pelayanan yang sama sekali baru di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Layanan daring Silasidakep tidak hanya melayani masyarakat secara langsung, akan tetapi digunakan juga untuk mendukung pelayanan kependudukan di kecamatan melalui program Cetak KK di Kecamatan (Cekatan) yang sudah berjalan sejak tahun 2020.

Ketika pada tanggal 22 Juni 2021, layanan tatap muka di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang ditutup sementara, layanan kependudukan dan pencatatan sipil tidak terlalu terpengaruh, kecuali untuk layanan perekaman biometrik KTPel karena harus dilakukan secara tatap muka.
[29/8 17.35] Papah Axis: Perbandingan jumlah permohonan secara daring dan permohonan tatap muka cukup jauh, berkisar 80% daring -20% tatap muka.

Demikian pula pada saat pelayanan tatap muka dibuka kembali pada tanggal 26 Agustus 2021, tidak terjadi kerumunan masyarakat yang ingin mendapatkan layanan tatap muka.

Hal ini dapat dianggap sebagai indicator bahwa masyarakat sudah nyaman dengan layanan daring kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Sumedang terlepas dari berbagai kendala teknis yang pasti ada.

Setelah berjalan satu tahun lebih penerapan layanan daring Silasidakep, serta berbagai masukan, keluhan dan pengaduan masyarakat terkait Silasidakep, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang sedang melaksanakan pembaharuan aplikasi layanan daring kependudukan dan pencatatan sipil dan akan diintegrasikan ke dalam Super Aplikasi Tahu Sumedang. (rls/red)

0 Komentar