Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Masa Pandemi

Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Masa Pandemi
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumedang, Ahmad Kusnadi saat menjadi pembicara dalam sebuah acara. (Foto: ASEP NURDIN/ SUMEKS)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Pada tanggal 22 Juni 2021, layanan tatap muka di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang ditutup sementara menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Sumedang. Seluruh layanan, termasuk layanan kependudukan dan pencatatan sipil diarahkan melalui online.

Ini bukan kali pertama MPP ditutup, pada tanggal 23 Maret 2020 berdasarkan hasil Rapat Forkopimda tanggal 22 Maret 2020, MPP menjadi salah satu tempat yang teridentifikasi rawan dapat mengundang kerumunan masa. Sehingga, dipandang perlu untuk ditutup sementara.

Sebelum penutupan MPP ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang (Disdukcapil) sebagai salah satu penyelenggara pelayanan dan memiliki jumlah pengunjung terbesar mencoba mengurangi potensi penyebaran Covid-19 dengan memangkas sebanyak 50% jumlah antrian.

Baca Juga:DPP PAN Apresiasi Penanganan Covid 19Vaksinasi Warga Desa Wanajaya Mencapai 40 Persen Jalan Rusak Jadi Kendala

Jika tiap harinya melayani tidak kurang dari 300 antrian, mulai tanggal 18 Maret 2020 menjadi 150 orang. Sehingga ada 150 orang yang tidak bisa dilayani.

Jumlah ini rencananya akan dikurangi kembali menjadi 75 orang pada tanggal 23 Maret 2020, namun pada tanggal tersebut MPP ditutup sementara.

Dengan penutupan ini, Disdukcapil juga harus menghentikan pelayanan keliling (dinamis) karena berpotensi mengundang kerumunan massa. Maka jika ditotalkan, jumlah penduduk yang tidak bisa dilayani adalah sebanyak 400-500 orang tiap harinya.

Sebagai SKPD yang tugas utamanya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, Disdukcapil dituntut untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan. Maka upaya yang paling aman di tengah pandemi Covid-19 ini adalah dengan menyelenggarakan pelayanan secara daring.

Pada tanggal 30 Maret 2020, meskipun jauh dari kata sempurna, Disdukcapil meluncurkan Aplikasi Layanan Sistem Daring Kependudukan yang disingkat SilaSidakep. Tepat 7 (tujuh) hari setelah penutupan MPP.

Apakah layanan daring ini diluncurkan akibat terjadina pandemic Covid-19? Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, bahwa pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dilakukan secara daring.

Dalam hal penduduk tidak dapat menggunakan fasilitas pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil daring, penduduk menggunakan pelayanan manual.

Baca Juga:Miris, Anak Tiga Tahun Terkena Tumor Mata Forkopimcam Tanjungkerta Berikan BantuanBelum Ada Respons, OTD Akan Geruduk Pemkab

Dari ketentuan ini jelas bahwa penyelenggaraan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil secara dari bukan merupakan pilihan, tetapi sebuah keharusan.

0 Komentar