DPRD Kembali Soroti Masalah Pembebasan Lahan Dampak Tol Cisumdawu

DPRD Kembali Soroti Masalah Pembebasan Lahan Dampak Tol Cisumdawu
Wakil Ketua DPRD Sumedang Titus Diah. (Foto: ISTIMEWA)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Keterlambatan pembebasan lahan mengakibatkan tersendatnya pembangunan Tol Cisumdawu sekaligus memuncaknya kekhawatiran masyarakat terkena dampak.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang sekaligus Koordinator Komisi IV, Titus Diah, mengungkapkan, pihaknya telah menemui Kecamatan Cimalaka untuk membicarakan pembebasan lahan.

“DPRD sudah menemui camat dan membicarakan pembebasan lahan yang 25 bidang. Sekarang tinggal 140 lebih bidang yang belum dibayar,” ujarnya kepada Sumeks, Selasa (31/8).

Baca Juga:Pemuda Paseh Mengaku Terlukai dengan Adanya Pabrik Obat Keras IlegalWarga Paseh Kaler Pertanyakan Mekanisme Pemindahan Makam Akibat Terdampak Tol

Titus menerangkan, dirinya belum menerima data akurat perihal keterlambatan pembebasan lahan dari seksi 3 sampai seksi 6.

“Terakhir komunikasi dengan pihak PPK Lahan, belum seutuhnya dari seksi 3 sampai seksi 6 mendapatkan data yg akurat, karena masih diproses. Ada yang sudah PH, kemudian sudah UG kemudian dalam proses konsinyasi. Dan ada juga yang sudah konsinyasi. Itu semua sekarang sedang dilakukan pembayaran,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Titus juga mengatakan bahwa pemerintah pusat sudah mengimbau bahwa Desember sudah selesai pembanguan, tetapi nyatanya pembayaran masih belum selesai.

“Tapi nyatanya sekarang Agustus akhir pembayaran belum juga selesai,” sebutnya.

Sementara itu, lanjut Titus, langkah kedepan DPRD untuk menyikapi keterlambatan pembebasan lahan ini adalah dengan mengundang pihak Pemda dan pihak PPK lahan.

“DPRD juga sudah kedua kalinya mengundang PPK lahan. Semoga dengan diundangnya kedua belah pihak ini menghasilkan solusi terbaik,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Titus menegaskan bahwa pemerintah harus segera menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan proses pembayaran lahan milik masyarakat.

“Terkait pembangunan seksi 3 dan 4 yang di Cimalaka sampai legok itu belum seutuhnya bisa dilakukan pembangunan karena pembebasan lahan belum diselesaikan. Artinya, pemerintah harus segera menindaklanjuti dengan proses pembebasan atau pembayaran lahan milik masyarakat,” tuturnya. (Mg1)

0 Komentar