SUMEDANGEKSPRES, Kota Bandung — Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan mengevaluasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung mengenai percobaan pembukaan lapangan Gasibu dan Saparua pada Rabu, 1 September 2021. Hal itu dikatakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam jumpa pers virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (3/9/2021).
“Gasibu dan Saparua, kita sedang melakukan percobaan pembukaan. Nanti tentu akan kita evaluasi hari-hari ke depan. Kalau memang belum ada kesesuaian dengan Perwal (Peraturan Wali Kota), kita akan koordinasikan dengan Pemkot Bandung,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil.
Kang Emil menuturkan, pembukaan lapangan Gasibu dan Saparua pun akan menjadi percobaan absensi digital via scan barcode untuk membatasi jumlah pengunjung. Jika berhasil, akan dijadikan contoh untuk pembatasan pengunjung di sarana olahraga terbuka maupun ruang publik.
Baca Juga:Pengawasan Puncak Bogor – Dipatiukur Bandung DiperketatRidwan Kamil Tinjau Prokes di Gasibu
Selain itu, Kang Emil menekankan bahwa pembukaan setiap aktivitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap.
“Seperti halnya juga sekolah dan lain-lain, semua kegiatan publik sudah harus dilakukan pembukaan dengan kehati-hatian. Semangatnya adalah bagaimana kegiatan ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dibuka perlahan melalui pembatasan yang proporsional,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar Sumasna memaparkan dua alasan percobaan pembukaan lapangan Gasibu dan Saparua.
“Pertama karena kasus COVID-19 di Jabar cenderung turun. Yang kedua karena masyarakat membutuhkan ruang terbuka untuk berolahraga menjaga imunitas,” kata Sumasna.
Sumasna menuturkan, masyarakat yang akan masuk ke lapangan Gasibu dan Saparua dibatasi, yakni 50 persen dari total kapasitas. Masyarakat pun wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk masuk ke kedua lapangan tersebut.
“Ada Perwal dari Kota Bandung yang mengatur itu. Kemudian kalau kita cara membatasi kapasitasnya dengan kewajiban masyarakat scan barcode yang menunjukkan jumlah batasan pengunjung. Misalnya batasan pengunjung 150 orang, yang sudah masuk 150 orang. Ketika ada pengunjung yang baru datang scan barcode-nya menunjukkan angka 151, maka untuk sementara tidak bisa masuk,” ucapnya.
Sumasna menyatakan, protokol kesehatan pun diterapkan dengan ketat. “Baik ketika masuk maupun ke luar area, masyarakat tetap menggunakan masker dan cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer terlebih dahulu,” katanya.