“Untuk menjaga ketertiban bersama, ada tahapan – tahapan pendaftaran yang harus ditempuh pasien,” katanya.
Pertama, para pendaftaran terlebih dahulu harus ambil nomor antrian, langkah kedua tunggu lah di depan loket pendaftaran.
“Kemudian, langkah ketiga, harap bersabar untuk menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian,” ungkapnya
Baca Juga:Parkir Berlangganan Menuai KomentarDPRD: Harus Ada Evaluasi Menyeluruh Parkir Berlangganan
Langkah keempat, bila ada pemanggilan dari petugas pendaftaran, maka segera serahkan persyaratan dan sebutkan poli yang dituju. Setelah mendaftar, pasien tinggal menunggu di poliklinik yang dituju untuk pemeriksaan.
Langkah keenam, dokter akan memberi resep atau melakukan pemeriksaan penunjang (Radiologi atau Laboratorium.
“Apabila telah menerima resep, maka serahkan ke apotek rawat jalan yang berada di lantai 1 atau lantai 2 dua rumah sakit,” ujarnya.
Terakhir, ada yang disebut dengan pendaftaran sistem Pakontar (Pasien Kontrol Tanpa Daftar.
“Pendaftaran dengan cara ini, diperuntukan bagi pasien yang sudah stabil dan hanya perlu kontrol sebulan sekali,” tuturnya
Caranya, pertama setelah selesai mendapat pelayanan di poliklinik yang bersangkutan, pasien atau keluarga pasien dianjurkan mendaftar ke loket Pakontar untuk membuat perjanjian kontrol berikutnya.
Kedua, untuk kontrol selanjutnya, pasien dan keluarga tidak perlu mengambil nomor antrian. Tetapi langsung saja menghubungi loket Pakontar, sesuai dengan perjanjian.
“Terakhir, setelah pendaftaran tunggulah di poliklinik yang dituju untuk mendapatkan pemeriksaan,” pungkasnya. (Sumber PKRS Sumedang)