Instalasi Rawat Jalan RSUD Kabupaten Sumedang

Instalasi Rawat Jalan RSUD Kabupaten Sumedang
(NET / ILUSTRASI)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM, Instalasi rawat jalan merupakan suatu institusi pelayanan kesehatan yang melakukan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan peningkatan kesehatan (Promotif), pencegahan penyakit (Preventif), penyembuhan penyakit (Kuratif) dan pemulihan kesehatan  (Rehabilitatif).

Humas RSUD Sumedang Dahlan Indrayana menyebutkan, ada 20 jenis layanan instalasi rawat jalan.

Antara lain, Poliklinik Jiwa, Poliklinik Dalam, Poliklinik Geriatri, Poliklinik Saraf, Poliklinik Mata,  Poliklinik Kulit, dan Kelamin,  Poliklinik Ortopedi,  Poliklinik THT, Poliklinik Kandungan dan Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit (PKBRS).

Baca Juga:Parkir Berlangganan Menuai KomentarDPRD: Harus Ada Evaluasi Menyeluruh Parkir Berlangganan

Poliklinik Bedah Umum, Poliklinik Gigi dan Mulut, Poliklinik Thalasemia, Poliklinik Rehabilitasi Medis  (Fisioterapi) Poliklinik Anak,  Poliklinik Laktasi, Poliklinik Teratai,  Poliklinik Gizi, Poliklinik Elektrokardiogram (EKG) dan unit MCU.

“Waktu pelayanan instalasi rawat jalan Senin sampai dengan Kamis pendaftaran mulai jam 7.00 – 14.00 dan Jumat mulai jam 7.00 – 14.00,” katanya kepada Sumeks, belum lama ini.

Sedangkan waktu pemeriksaan, hari Senin sampai dengan Kamis, mulai jam 8.00 sampai jam 15. 00 dan hari Jumat mulai jam 8.00 sampai jam 15.30. “Sedangkan hari Sabtu dan Minggu atau tanggal merah tutup,” terangnya.

Syarat pendaftaran pelayanan, pada prinsipnya RSUD Kabupaten Sumedang dapat menerima semua golongan masyarakat yang memerlukan Pelayanan Kesehatan.

“Bahkan Sebagai institusi pemerintah, kami tentunya  harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” terangnya.

Untuk itu, telah diatur persyaratan bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan di RSUD Kabupaten Sumedang adalah sebagai berikut:

Pasien BPJS, harus ada kartu berobat bagi pasien lama, KTP bagi pasien baru, kartu BPJS atau kis yang masih aktif serta surat rujukan dari PPK pertama atau dokter keluarga atau Puskesmas.

Baca Juga:BUPATI: Dalam Mengantisipasi Potensi Konflik, Diperlukan Kebijakan dan Kesesuaian Pola pikir dan Pola Tindak di semua liniPilkades Diundur, Cakades Khawatir Biaya Membengkak

“Untuk pasien umum, pertama harus ada kartu berobat bagi pasien lama dan ke dua, harus ada KTP bagi pasien baru,” sebutnya.

Sedangkan untuk pasien JPKMM (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin),
pertama harus ada kartu berobat bagi pasien lama, harus ada  KTP atau KK bagi pasien baru,  surat rujukan dari PPK tingkat 1 serta keabsahan dari Dinas Sosial.

Lebih jauh, Dahlan membeberkan, proses pendaftaran layanan tempat pelayanan pasien, langsung ke loket pendaftaran rawat jalan di lantai satu.

0 Komentar