BPSK Siap Selesaikan Keluhan Konsumen

BPSK Siap Selesaikan Keluhan Konsumen
Para pengurus BPSK Sumedang saat berfoto bersama di kantor BPSK, baru-baru ini. (Foto: YOGA ALKAMBAH/SUMEKS)
0 Komentar

SUMEKS, Kota – Perlindungan hukum adalah hak semua warga negara. Begitupun dengan hak konsumen yang harus dilindungi. Salah satu lembaga perlindungannya adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Ketua BPSK Wawan Hudan, mengungkapkan fungsi dan peran BPSK yang masih jarang diketahui oleh orang banyak.

Menurutnya, BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Provinsi di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Jatimulya Salurkan BLT DD Tahap 9Mobilitas Tinggi, Jalan Legok Sukatali Minta Perbaikan

“Nah khusus di Sumedang bisa melayani konsumen dari Sumedang, Subang dan Majalengka. Karena disana belum terbentuk BPSK,” ucapnya pada Sumeks, Sabtu (11/9)

Dia menambahkan, BPSK sama sekali tidak dipungut biaya dalam penanganannya. Hal tersebut adalah loyalitas lembaga dalam membela hak konsumen.

“Untuk pelayanan BPSK sama sekali kita tidak akan memungut biaya apapun. Kalau nanti pihak kami ada yang minta bayaran, lapor ke saya. Ini adalah bentuk loyalitas kami dalam membela hak konsumen,” katanya.

Wawan menerangkan masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui fungsi dari lembaga BPSK.

“Intinya segala keluhan konsumen yang menurut konsumen merugikan dirinya, silahkan datang kepada kami dan akan kami bantu. Contoh seperti motor diambil oleh leasing di jalan, tumah disita sebelum waktunya. Intinya, jika anda seorang konsumen dan merasa dirugikan, itu bisa kita bantu” ucapnya.

Untuk pelaporannya, wawan menjelaskan, tidak sulit untuk membuat laporan. Cukup datang ke kantor dan konsultasi secara langsung dengan pegawai yang ada ditempat.

“Jika mau membuat pelaporan tinggal datang saja langsung ke kantor BPSK di samping SDN Sindangraja. Nanti disini kita beri arahan,” ucapnya.

Baca Juga:Peternak di Pelosok Minta PerhatianPelajar Cianjur Antusias Ikut Vaksinasi COVID-19

Wawan juga menjelaskan 2 bentuk penyelesaian perkara konsumen dan pemilik usaha. Yaitu, mediasi dan persidangan.

“Kita akan bertugas sebagai orang yang menengahi. Kita upayakan dengan Mediasi dulu, jika dengan mediasi tidak menghasilkan solusi terbaik maka perkaranya akan dibawa ke persidangan,” katanya. (mg1)

0 Komentar