Sanksi Lanjutan Diserahkan ke OPD Masing-masing
SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Untuk mendisplinkan para ASN, Satpol PP Sumedang terus memantau ASN yang berkeliaran saat waktu kerja berlangsung. Kegiatan itu dimulai swjak Bulan Juni 2021.
Selain itu, bila ASN berkeliaran dalam waktu kerja harus dibekali surat perintah/ izin keluar kantor. Terlebih masih diberlakukannya PPKM Level 3 divKabupaten Sumedang. Dimana, pegawai bekerja dari kantor paling banyak 50 persen.
Seperti disampaikan Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizzal kepada Sumeks di kantornya, Senin (20/9).
Baca Juga:Partai Pemilik Kursi DPR Hanya Perlu Verifikasi AdministrasiOptimis Dapatkan 12 Kursi DPRD
Menurutnya, kegiatan pemantauan ASN merupakan tugas pihaknya melalui sub kegiatan Penegakan Hukum dan Pendisiplinan bagi aparatur di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Serta, dalam rangka penegakan Perbup Nomor 52 Tahun 2017 tentang perubahan Kedua atas Perubahan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penerapan Budaya Kerja Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
“Sejak Juni 2021 telah dilakukan kegiatan penegakan hukum dan pendisiplinan, kurang lebih 20 orang pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumedang terjaring operasi tersebut,” jelasnya.
Pada saat itu juga, kata dia, pelanggar tersebut diberikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan. Kemudian, akan ditindaklamjuti dengan pemberian hukuman lanjutan secara kode etik oleh Kepala OPD masing-masing.
“Kode etik PNS ini salah satu tujuannya untuk meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan meningkatkan kualitas kerja dan perilaku yang propesional,” tuturnya.
Dengan adanya kegiatan tersebut, kata dia, pihaknya akan memberikan beban hukum bagi pelanggar melalui Sanksi Moral dan Sanksi Administratif.
“Sehingga diharapkan meningkatkan integritas dan keteladaanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun di luar kedinasan dan mendisiplinkan diri untuk masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja,” jelasnya.
Baca Juga:Permasalahan Sampah Perlu Kesadaran MasyarakatTerima Penghargaan Internasional, Menko Airlangga: Apresiasi untuk Seluruh Rakyat Indonesia
Sementara itu, adanya peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) 10 hari bolos bisa diberhentikan didukung penuh oleh anggota Komisi 1 DPRD Sumedang Asep Kurnia.
“Terkait peraturan tersebut, saya pikir ini spiritnya bagus agar agaimana kedepan mendapatkan ASN yang Profesional,” ujarnya kepada Sumeks, Senin (20/9).
Menurut Asep, pemerintah telah menyiapkan penghasilan yang cukup bagi ASN, adanya peraturan ini merupakan solusi yang tepat agar ASN tidak berleha-leha.