Transgender Berhak Dapat Surat Kependudukan

Transgender Berhak Dapat Surat Kependudukan
Kasi Identitas Penduduk Diadukcapil Sumedang Gin-gin saat memberikan paparan terkait status transgender dan waria di kantornya, belum lama ini. (Foto: ADHI S/SUMEKS)
0 Komentar

SUMEKS, Kota – Sesuai arahan pemerintah pusat, setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan surat kependudukan, termasuk para transgender.

Pihak Disdukcapil Sumedang mengklaim pembuatan kartu kependudukan, termasuk KTP Elektronik, terbuka untuk siapapun. Disdukcapil tidak mendiskriminasi transgender atau waria sekalipun.

“Kita tidak melihat bahwa yang bersangkutan seperti diistilahkan transgender, waria, orang terlantar, orang terpencil. Silahkan datang saja, karena kami tidak mendiskriminasi,” ucap Kasi Identitas Penduduk Gin-gin kepada Sumeks, Jumat (8/10).

Baca Juga:Renovasi Bentuk Komersil Museum Prabu Geusan Ulun DitolakPenutupan Jalan Kewenangan Kepolisian

Namun bagi, transgender atau waria yang bikin KTP-el di Disdukcapil Sumedang tetap di kolom keterangan jenis kelaminnya sesuai dengan jenis kelamin aslinya.

Tetapi, kata dia, tidak menutup kemungkinan apabila orang itu sudah dioperasi dan berganti jenis kelamin apabila ingin mengurus KTP-elnya sebelumnya harus ke pengadilan negeri terlebih dahulu.

“Kasus itu pernah terjadi hanya satu kali dan kasus istimewa ini sudah lama terjadi di Sumedang. Dia laki-laki dioperasi menjadi perempuan. Sebelumnya dia mengurus penetapan pengadilan negeri lalu ke pencatatan sipil,” terangnya.

Terkait pembuatan KTP-el bagi transgender yang belum atau sudah berganti jenis kelamin, Gin-gin bersama pihak Disdukcapil akan terbuka. Apalagi ada komunitas khusus yang ingin mengurus surat kependudukan silahkan datang.

“Apabila ada komunitas khusus transgender silahkan sampaikan ke kami. Sehingga apabila ada komunitas khusus bisa disharing kan terlebih dahulu ke ketuanya,” tandasnya.

Pelayanan bagi transgender di Sumedang itu merujuk pada Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. Dia menyatakan, transgender akan tetap didata sesuai dengan jenis kelamin aslinya.

Akan tetapi, jika ada yang mengubah gender menjadi laki-laki atau sebaliknya melalui operasi, harus melalui proses putusan pengadilan.

Baca Juga:Remitansi Pekerja Migran Turun, Pemerintah Siapkan Rp 372 Miliar Melalui Program KURJelang Pilkades, Semua Harus Kondusif

Mendata penduduk tersebut termasuk rentan administrasi kependudukan itu kewajiban negara, sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019. (Mg2)

0 Komentar