Deposan Somasi BPRS HIK Parahyangan

Deposan Somasi BPRS HIK Parahyangan
PT BPRS Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan (BPRS HIK Parahyangan) Disomasi. Dana simpanan deposito senilai miliaran rupiah jatuh tempo hingga kini tak kunjung dikembalikan secara utuh.(istimewa)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES, CILEUNYI – Sejumlah deposan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan (BPRS HIK Parahyangan) melayangkan somasi setelah dana deposito yang telah jatuh tempo belum seluruhnya dicairkan.

Total deposito milik lima deposan yang tersebar dalam delapan bilyet mencapai Rp6,845 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp525 juta yang telah dicairkan. Artinya, masih terdapat sekitar Rp6,32 miliar dana deposan yang belum dikembalikan.

Permohonan pencairan dana telah diajukan sejak 19 Mei 2026. Dalam pertemuan dengan manajemen BPRS HIK Parahyangan pada 4 Juni 2026 di kantor pusat Cileunyi, nasabah mendapat penjelasan bahwa keterlambatan pencairan berkaitan dengan kondisi likuiditas bank.

Baca Juga:Rakor Bersama DPR RI, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme PenyelesaianMenteri PANRB Apresiasi Transformasi Digital Sumedang: Portalnya Digital, Pendekatannya Personal

Para deposan kemudian memberikan kesempatan kepada pihak bank untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, menurut kuasa hukum deposan, pencairan secara bertahap yang dilakukan belum disertai kepastian mengenai jadwal pelunasan seluruh dana.

Salah satu deposan bahkan merupakan pensiunan yang mengandalkan dana tersebut sebagai bagian dari simpanan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Melalui kuasa hukum dari Euridice Law Firm, para deposan kemudian mengirimkan somasi kepada BPRS HIK Parahyangan pada 23 Juli 2026. Hingga batas waktu somasi berakhir, menurut kuasa hukum, belum ada kepastian mengenai tanggal pelunasan sisa dana deposito.

Perwakilan kuasa hukum deposan, Vemmy Febrianti dan Rizky Khairullah, mengatakan persoalan utama bukan hanya keterlambatan pencairan, tetapi ketidakjelasan kapan kewajiban tersebut akan diselesaikan.

“Persoalan yang dihadapi klien kami bukan semata-mata mengenai keterlambatan pembayaran, melainkan ketidakpastian mengenai kapan seluruh dana deposito yang telah jatuh tempo tersebut akan dikembalikan,” ujar perwakilan Euridice Law Firm, Rabu (12/8).

Kuasa hukum juga menyebut sejumlah klien menerima surat komitmen pencairan dari bank. Namun, mereka menilai komitmen tersebut belum memberikan kepastian penyelesaian secara menyeluruh.

Para deposan turut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Mereka berharap regulator mengevaluasi kondisi kesehatan bank, manajemen risiko, serta langkah penyelesaian kewajiban kepada nasabah.

Baca Juga:Menteri PANRB Soroti Capaian Perlinsos Sumedang, 11.662 KK Terdigitalisasi dalam 24 JamMomentum Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Dorong Penguatan UMKM melalui Pendampingan di Desa Brilian

BPRS HIK Parahyangan sendiri merupakan bank yang menyatakan berizin dan diawasi OJK serta menjadi peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam laporan publikasi keuangan yang tersedia di situs BPRS HIK Parahyangan, per 31 Maret 2025 tercatat dana deposito sebesar sekitar Rp1,13 triliun.

0 Komentar