Laporan yang sama mencatat rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) 94,63 persen dan cash ratio 16,34 persen. Data tersebut merupakan laporan per Maret 2025 dan tidak dengan sendirinya membuktikan kondisi likuiditas bank pada 2026.
BPRS HIK Parahyangan juga menyediakan mekanisme pengaduan nasabah dan menyebut penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang ditetapkan OJK maupun melalui pengadilan apabila pengaduan tidak mencapai kesepakatan.
Hingga berita ini ditulis, pihak BPRS HIK Parahyangan belum memberikan tanggapan atas tudingan mengenai keterlambatan pencairan deposito tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen juga belum memperoleh jawaban.
Baca Juga:Rakor Bersama DPR RI, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme PenyelesaianMenteri PANRB Apresiasi Transformasi Digital Sumedang: Portalnya Digital, Pendekatannya Personal
Para deposan menyatakan tetap mempertahankan hak-hak hukumnya dan meminta adanya kepastian mengenai pengembalian seluruh dana deposito yang telah jatuh tempo.(win)
