Penutupan Jalan Kewenangan Kepolisian

Penutupan Jalan Kewenangan Kepolisian
Beberapa pembatas jalan yang menutup jalan menuju Kota Sumedang antara Binokasih dan Alamsari menuai kritik warga. (Foto: YOGA ALKAMBAH/SUMEKS)
0 Komentar

SUMEKS, Kota – Penutupan jalan di wilayah Kota Sumedang antara Alam Sari dan Binokasih dijelaskan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang Atang Sutarno.

Menurutnya, penutupan tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian yang meminta Dinas Perhubungan untuk menutup sementara jalan di sekitaran Bundaran Alamsari dan Binokasih. Hal itu dilakukan dalam upaya mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas.

“Perihal penutupan jalan itu bukan kewenangan Dishub, melainkan kewenangan dari kepolisian,” ujar Atang kepada Sumeks, belum lama ini.

Baca Juga:Remitansi Pekerja Migran Turun, Pemerintah Siapkan Rp 372 Miliar Melalui Program KURJelang Pilkades, Semua Harus Kondusif

Dijelaskan, Dishub Sumedang hanya berkontribusi sebagai penyedia peralatan penutupan jalan, itu pun berdasarkan permintaan dari kepolisian.

“Kami hanya menyediakan alat rambu-rambu lalu lintas. Prinsipnya kewenangan bukan dari kami,” ungkapnya.

Menurutnya, alasan kepolisian meminta Dishub untuk menutup jalan tersebut adalah untuk menekan tingkat kepadatan lalu lintas sebagai upaya penekanan tingkat penyebaran COVID-19.

“Waktu itu ditutup ketika PPKM agar mengurangi kepadatan lalu lintas. Sekarang meskipun level PPKM-nya sudah turun, tetap ditutuo karena ada kekhawatiran tingkat penyebaran covid akan meningkat kembali jika kepadatan lalu lintas juga meningkat,” katanya.

Namun demikian, dirinya bersedia untuk membuka kembali penutupan jalan tersebut jika sudah ada permintaan dari pihak kepolisian.

“Jika sudah ada permintaan untuk membuka kembali, pasti kami buka. Jika tidak ada ya itu bukan kewenangan kami untuk membuka,” paparnya. (Mg1)

0 Komentar