SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Polres Sumedang telah berhasil amankan ratusan botol miras dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 29 Oktober hingga 1 November 2021 kemarin.
Ratusan botol miras berbagai merk tersebut, didapatkan dari sekitar 17 pedagang yang berada di wilayah hukum Polres Sumedang.
“Totalnya ada sekitar 867 motol miras yang kita amankan dari 17 toko berbeda,” ujar Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prastyo Rubbyanto kepada Sumeks, Kamis (11/11).
Baca Juga:Keterbukaan Informasi Publik Perwujudan Negara DemokrasiIndustri Otomotif Tumbuh, Menko Airlangga: Simbol Kebangkitan Ekonomi Indonesia
Kapolres menjelaskan, Oprasi KRYD tersebut, dilakukan guna antisipasi menjelang tahun baru 2022 dan menghidari kejadian yang di akibatkan oleh minuman keras.
“Misalnya peristiwa keracunan miras, itu kerap terjadi pada musim liburan panjang. Dan juga ini untuk antisipasi kriminal yang di akibatkan oleh minuman keras,” ungkapnya.
Sementara itu, berikut jenis minuman yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Arak kecil 148 botol, Arak Besar 72 botol, Anggur Merah 103 botol, Anggur Putih 58 botol, Bir Anker 171 botol, Inti Sari 178 botol, Mix Max 11 botol, Ice Land 33 botol, Kawa-kawa 19 botol, Mansion House 16 botol, Bir Guinese 46 botol, Bir Singaraja 2 botol, Green Royale 1 botol, Kuda Mas 7 botol dan Crystal 2 botol.
“Nanti, 867 botol miras yang di amankan di Polres Sumedang ini rencananya akan di musnahkan,” tuturnya. (kga)