Komitmen Ridwan Kamil Ingin Sejahterakan Buruh

Komitmen Ridwan Kamil Ingin Sejahterakan Buruh
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil. (ANTARA)
0 Komentar

SUMEKS, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berkomitmen memberikan kesejahteraan kepada para buruh berdasarkan asas keadilan. Hal ini sesuai dengan sila kelima dalam Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Jadi rasa adil itu yang diperjuangkan, dan itulah mengapa saya hadir, datang sebagai pemimpin. Saya mencoba menyeimbangkan keadilan antara industri dan perjuangan buruh,” katanya dalam acara Konferda ke-IX DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat periode 2021-2026 di Hotel Bumi Makmur Indah, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, kemarin.

Dengan terus mengedepankan keadilan bagi kaum buruh berdampak pada naiknya nilai investasi di Jawa Barat. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar, nilai realisasi investasi periode Januari – September 2021 mencapai Rp107,23 triliun atau naik Rp20,90 triliun dari periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:Film ‘Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas’ Akan Segera Tayang di Bioskop Setelah Berjaya di Luar NegeriKapolres Duga Ada Unsur Tindak Pidana

Angka realisasi investasi Jabar sudah mencapai 84,21 persen dari target yang ditetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yakni Rp127,34 triliun. Dari realisasi investasi yang dicapai, ada sebanyak 23.749 proyek yang masuk ke Jabar berhasil menyerap sebanyak 87.766 tenaga kerja baru.

Angka ini diprediksi akan terus meningkat menyusul pembangunan yang masih terus berkelanjutan di Jawa Barat yang akan berefek pada peningkatan kesejahteraan masyarakat termasuk buruh.

“Berdasarkan sistem ekonomi pembangunan di Jabar, kami berharap masa depan kesejahteraan buruh juga maksimal sesuai sila kelima keadilan sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang akan jadi basis penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) saat ini masih digodok. UMP 2021 Jabar itu sendisi di angka Rp1.810.351, dan pada pembahasan 2020 lalu, tercatat UMK di 17 kab/kota mengalami kenaikan, sisanya tetap.

Sesuai PP 36 tahun 2021, UMP harus diumumkan paling lambat 21 November dan UMK 30 November 2021. Berbeda dengan tahun lalu, besaran UMP 2022 ditetapkan berdasarkan instrumen BPS yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja kepada gubernur.

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Asep Keke mengatakan, pihaknya akan mendesak pemerintah pada pembahasan UMP 2022 agar memberikan upah buruh yang layak. “Melalui asosiasi ini kami siap koordinasi dan memfasilitasi dengan semua pihak agar buruh punya upah layak,” kata Asep. (red)

0 Komentar