Polda Jabar Tetapkan Yana Jadi Tersangka

Polda Jabar Tetapkan Yana Jadi Tersangka
Yana Supriatana (kiri) dan Istrinya Kurniasih tertunduk saat menghadiri Jumpers di mako polres Sumedang (Foto: Kegga Keggyan/SUMEKS)
0 Komentar

Terancam Hukuman Penjara Hingga Tiga Tahun

SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Yana Supriyatna, 40, pria asal Dusun Babakan Regol, Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, diancam dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Hukuman tersebut dijatuhkan, karena sosok yang sempat viral di berbagai media tersebut dianggap telah membohongi publik dengan modus memberikan informasi bohong untuk menarik simpati keluarga dan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, menerangkan jika Yana dijerat pasal 14 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:Menko Airlangga Dorong Para Insinyur Kembangkan Riset dan InovasiJalan Tolengas – Jatigede Dikeluhkan Masyarakat

Dimana barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan suatu pemberitahuan yang dapat menerbitkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.

“Sedangkan yang bersangkutan ini tidak dapat menyagkal bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong. Maka, dihukum setinggi-tingginya tiga tahun,” ujarnya saat melakukan Jumpa Pers di Mako Polres Sumedang, Senin (22/11).

Diketahui, sosok yang tengah menjadi buah bibir masyarakat Indonesia ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dikarenakan, Yana mengakui telah melakukan aksi kebohingqn tersebut secara sadar.

“Aksi rekayasa Yana itu untuk menghindari permasalahan. Baik di pekerjaannya ataupun di keluarganya,” terang Kabid Humas.

Sementara itu, Kabid Humas juga menyampaikan jika pihaknya tetap melakukam penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Yana.

Hingga saat ini, polisi masih mengumpulkan keterangan dan melengkapi berkas-berkas untuk diserahkan kepada jaksa penuntut.

“Tersangka sendiri tidak diterapkan penahanan dikarnakan ancaman penjara dibawah 5 tahun. Yana sendiri dikenakan wajib lapor setiap harinya selama proses penyelidikan dan peyidikan masih berlangsung,” ungkapnya.

Baca Juga:Masyarakat Harus Ambil Hikmah dari Kisah YanaPerlu Sinergitas Antara Diskominfo dengan Jurnalis

Dalam jumpa pers tersebut, Yana didampingi istrinya Kurniasih, 46. Dalam kesempatan tersebut juga, Yana turut meminta maaf kepada semua warga masyaraka Indonesia, khususnya Sumedang karena telah membuat gaduh di media sosial. (kga)

0 Komentar