Tuntut Kenaikan UMK, Buruh Siap Datangi Gedung Negara

Tuntut Kenaikan UMK, Buruh Siap Datangi Gedung Negara
(Foto: Net/ilustrasi)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM, Cimanggung – Ketua Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan (LP3) Provinsi Jawa Barat sekaligus Bendahara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PC Sumedang, Handayani mengungkapkan usai disahkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat sebesar 1,72 persen. Kini para buruh menaruh harapan pada kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UPK).

Hal itu bertujuan sebagai bentuk pengawalan supaya pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang dapat memenuhi harapan serta keinginan para buruh dalam kenaikan UMK.

Menurut Handayani, dengan pengawalan langsung oleh para buruh, Pemkab Sumedang setidaknya dapat berupaya maksimal dalam menaikkan UMK.

Baca Juga:Cerita Tim Pencari Yana yang Kena PrankSamsat Sumedang Gencar Lakukan Penyuluhan Oprasi Zebra

Handayani juga mengatakan, sebagai gerakan awal rencananya para buruh akan berkumpul sebanyak seribu orang untuk mendatangi Gedung Negara di Kabupaten Sumedang pada Selasa (23/11) besok.

“Untuk UMK di wilayah Sumedang, keinginan para buruh setidaknya ada kenaikan sebesar 10 persen dari upah yang sekarang,” ujarnya melalui panggilan telepon, Senin (22/11).

Diketahui, UMK di Kabupaten Sumedang pada periode 2021 berada di angka Rp 3.241.929,67. Sehingga jika keinginan para buruh direalisasikan maka akan mengalami perubahan menjadi Rp 3.566.122,6 alias ada kenaikan sebesar Rp 324.192, 9 pada UMK periode 2022 mendatang.

Karenanya, dalam pemaparan Handayani menuturkan, harapannya agar pihak Pemkab Sumedang dapat menyoroti serta mengupayakan kenaikan UMK untuk periode 2022.

“Keinginannya yaitu Bupati Sumedang mengeluarkan surat rekomendasi ke Provinsi untuk kenaikan upah di 2022 sebesar 10 persen,” ungkapnya.

“Kalau tuntutan upah harus naik. UMP udah turun, tinggal UMK ini kita harus kawal,” sambungnya. (kos)

0 Komentar