SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Desa Kebonjati Kecamatan Sumedang Utara saat ini sedang bersiap diri untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) pasca meninggalnya Kepala Desa Dedi Daryono.
Sekretaris Desa Kebonjati Popong Hadijah mengatakan, pemilihan PAW tersebut akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021 mendatang.
Adapun pelaksanaan Pilkades PAW tersebut dilaksanakan berdasarkan kentuan Permendagri No 65 tahun 2017, perubahan dari permendagri 112 tahun 2014 dan ditindak lanjuti oleh Peraturan Bupati No 74 tahun12 dan Peraturan Daerah No 2 tahun 2015.
Baca Juga:Menko Airlangga: Optimalisasi Perbankan Percepat Transisi Ekonomi Melalui Ekonomi Rendah KarbonJalan Rusak di Rancapurut Sering Memicu Kecelakaan
“Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), perwakilan yang mewakili dan ditunjuk masyarakat ada sebanyak 101 orang,” ujarnya kepada Sumeks, Kamis (25/11).
Kemudian lanjut Popong, jumlah Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Kebonjati periode 2021 – 2024 ada sekitar 4 calon.
“Karena ada aturan dari Pemerintah bahwa untuk Pilkades PAW ini hanya 3 calon Kepala Desa. Maka ditetapkan dengan seleksi di UNSAP Sumedang,” terangnya.
Pelaksanaan seleksi sendiri, telah dilaksanakan pada 11 November 2021 lalu. Dan menghasilkan 3 orang Calon Kepala Desa dengan Nomor Urut 1 Jajang, Nomor Urut 2 Imat Rohimat dan Nomor Urut 3 Dani Nurroni.
“Dan untuk Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Kebonjati sendiri yang ditunjuk bapak H Asep Effendi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades PAW. H Asep Effendi menyampaikan, pihaknya berharap siapapun yang jadi pemenang dan terpilih sebagai Kepala Desa Kebonjati secara definitif dapat bekerja maksimal dalam membangun desa.
“Harus mementingkan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi, jujur, bisa mengemban amanah masyarakat dan keinginan masyarakat,” paparnya.
Baca Juga:Vaksinasi Jatihurip Mencapai 75 PersenBendungan Sungai Cipeles Peninggalan Kolonial yang Terlupakan
Asep juga menambahkan, kepala desa terpilih harus bisa bersinergi dengan para perangkatnya, BPD dan LPM. “Untuk tupoksinya, masing – masing tugas dan fungsinya bisa dilaksanakan dengan baik dan tetap bermusyawarah untuk kepentingan warga masyarakat,” tuturnya. (ahm)