SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Kejaksaan Negri Sumedang memusnahkan ribuan barang bukti penyalahgunaan obat terlarang dan kasus tindak pidana kriminal perioglde Agustus hingga Desember 2021, Selasa(14/12).
Selain memusnahkan barang bukti, Kejasaan Negri juga menjual beberapa barang bukti yang masih bagus dan bernilai.
“Yang kita musnahkan hari ini diantaranya natkotika dan barang bukti tindak pidana,” Jelaskan Kajari Sumedang, Nurmayati, Senin (14/12).
Baca Juga:Ridwan Solichin Ajak Para Kades Pahami Nilai-Nilai PancasilaPemkab Bandung Buka Trayek Baru Lintasi RS Otista
Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender, narkotika yang dimusnahkan diantaranya adalah, Tembakau Sinteris atau Gorila, Sabu dan ribuan obat golongan G.
“Obat ada 2172 butir, kurang lebih 10 gram tembakau gorila, dan tujuh gram sabu, kita juga memusnahkan golok, handphone, dan barang bukti lainnya,” tambah Nurmayati.
Selain itu Kejaksaan Negri juga menjual beberapa barang bukti yang masih memiliki nilai dan masih bisa di pergunakan.
“Ada kayu gelondingan, handphone yang memiliki nilai, dan gergaji mesin, itu semua berdasarkan penilaian yang kita mintakan,” Pungkas Nurmayati. (kga)