Jual Sabu Lewat Medsos, Polisi Bekuk Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Jual Sabu Lewat Medsos, Polisi Bekuk Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat diamankan oleh pihak kepolisian. (Foto: Kegga Kegyan)
0 Komentar

SUMEKS, Kota – Satuan Narkotika Polres Sumedang berhasil membekuk enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (26/10).

Wakapolres Sumedang Kompol Asep Gustoni mengatakan enam tersangka tersebut diantaranya TSM alias Black, IL alias Doyok, AS alias Geletruk, ARK, YS alias Oke dan JR.

“Ke enam tersangka tersebut kami tangkap di lokasi yang berbeda. Karena sebelumnya ada pengedar di wilayah Sumedang, lalu kami kembangkan ke wilayah Cicalengka, Bandung. Dan tiga diantaranya kami tangkap di Bandung hari Sabtu kemarin,” ujarnya kepada sejumlah media.

Baca Juga:Honda Sport Moto Show 2021 Kembali Hadir Menyapa Warga BandungPetahana Klaim Capaian Pembangunan Periode Pertama Sudah 90 Persen

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 1,47 gram sabu yang di dapat dari wilayah Sumedang dan Cicalengka. Sedangkan dari wilayah Bandung lainnya polisi juga berhasil amankan sabu sebanyak 6,67 gram.

“Jadi, modus operandi dari pelaku ini saling berkomunikasi melalui media sosial atau melakukan Face To Face atau COD untuk mendapatkan narkotika jenis sabu itu,” ungkapnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya ke enam pelaku tersebut di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Saat ini kami juga masih mendalami kasus tersebut, karna masih ada beberapa orang yang masuk dalam daftar pencarian,” tuturnya. (kga)

0 Komentar