Pemdes Keberatan Dengan Perpres 104 Tahun 2021

Pemdes Keberatan Dengan Perpres 104 Tahun 2021
Sejumlah kepala desa asal Kabupaten Sumedang dan beberapa daerah lainnya saat melakukan demontrasi di Jakarta, belum lama ini. (Heri Purnama/SUMEKS)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM, Darmaraja – Pemerintah desa (Pemdes) keberatan dengan adanya Peraturan Presiden no 104 tahun 2021.

Gejolak dan isu hangat terjadi di kalangan kepala desa (Kades) dan pemerintah desa (Pemdes). Keresahan itu terjadi pasca turunnya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022.

Perpres tertanggal 29 November 2021 itu mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD) yang dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan.

Baca Juga:Jelang Nataru, Polisi Geruduk Tempat HiburanLibur Nataru, Dinkes Siapkan Sampel Antigen di Tempat Wisata

Saat ini desa-desa sudah melaksanakan musyawarah dusun (musdus), musyawarah desa (musdes) sampai musyawarah rencana pembangunan tingkat desa penyusunan RKPdes dan perancangan Rencana Pembelanjaan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Dengan adanya peraturan tersebut, upaya pemdes selama ini dan kesepakatan yang sudah dibangun dengan masyarakat itu semua sia-sia.

“Untuk merubah program yang sudah disusun ditingkat desa itu tidak mudah, belum lagi harus mensosialisasikannya kepada masyarakat. Untuk mencegah adanya protes warga karena pemdes tidak bisa merealisasikan aspirasi pembangunan yang sudah disepakati,” kata ketua Apdesi Kecamatan Darmaraja Oo Somantri, belum lama ini.

Oo menjelaskan, dalam peraturan tersebut ada kebijakan pemeintah untuk mengalokasikan dana desa sebanyak 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 persen untuk program hewani dan 8 persen untuk membantu penanggulangan covid 19, ada sisa 32 persen untuk infrastruktur. Dari 32 persen itu belum lagi ada program kementrian dan kabupaten.

“Dalam peraturan tersebut,  kewenangan pemerintah desa dalam penganggaran nyaris tidak ada. Padahal ada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang kewenangan desa, bahwa desa berhak mengurusi  urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya,” kata dia.

Dikatakan, untuk saat ini, pemerintah desa berharap adanya kebijakan pemerintah pusat untuk merevisi Perpres tersebut. Sebab, dikhawatirkan peraturan tersebut justru membuat pembangunan di desa bokbrok.

“Kalau seperti ini, tidak akan ada pembangunan infrastruktur yang merata,” katanya. (eri)

0 Komentar