SUMEDANG EKSPRES, KOTA – Polres Sumedang belum menetapkan tersangka atas dugaan kasus penyekapan bocah laki-laki inisial R yang terjadi di komplek Anggrek Regency, Kabupaten Sumedang, Rabu, 5 Januari 2022.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman kasus. Hari ini, polisi menggeledah rumah tempat ditemukannya bocah R dalam kondisi kaki dan tangan terikat rantai besi.
Pemilik rumah, perempuan paruh baya inisial S, pun tampak hadir saat penggeledahan dilakukan di rumah tersebut.
Baca Juga:Penyekapan Anak di Sumedang, Beginilah Sosok S, Janda yang Pernah Bersuamikan Orang LampungPenyaluran Bantuan Harus Sesuai Potensi
Pemilik rumah terlihat santai ketika diminta petugas kepolisian, untuk menunjukkan lokasi seisi rumah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, AKP Ade Rizky Fitriawan, menjelaskan, saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut dan telah dilakukan penggeledahan.
“Hari ini kita melakukan olah tempat kejadian perkara,” jelas Ade kepada wartawan.
Polisi juga mengumpulkan bukti bukti dari rumah tersebut, dan beberapa bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Kita amankan 2 sapu, 1 pipa pvc, dan beberapa alat dapur, dan juga rantai yang digunakan oleh pelaku,” tambah Ade.
Pihak kepolisian saat ini belum menetapkan tersangka terkait kasus penyekapan tersebut. “Kami masih melakukan proses lidik, nanti kita sampaikan secepatnya,” pungkas Ade. (kga)