SUMEDANG.JABAREKSPRES.COM – Polres Sumedang terus mendalami kasus penyekapan dengan tersangka S terhadap bocah R (5). Pasalnya, polisi banyak luka pada korban penyekapan.
Yakni di tubuh korban terdapat banyak luka-luka di area wajah dan bagian tubuh lainnya, ada juga luka-luka akibat luka panas.
“Saat ini korban dirawat oleh tim dari trauma healing Polres Sumedang, kami juga bekerja sama dengan pihak dokkes Polda Jabar sehingga dapat memuluhkan trauma trauma anak tersebut,” papar Eko.
Baca Juga:Keterangan Pelaku Penyekapan Anak Berubah-ubahIni Motif Tante S Pelaku Penyekapan Anak
Kapolres menjelaskan, motif tersangka S mengikat korban penyekapan R (5) dengan rantai besi, karena merasa kesal.
“Alasan tersangka melakukan hal tersebut karena anak tersebut kelewat nakal, tersangka pun mengaku tidak kuat mengurus anak tersebut dan merantai anak tersebut setiap kali dirinya keluar rumah,” ujar Kapolres.
Korban ditemukan dalam kondisi terikat rantai besi di kedua kaki dan tangannya di rumah tersangka di Komplek Anggrek Regency Kabupaten Sumedang, Rabu 5 Januari 2022.
Tersangka terjerat pasal 80 ayat 1, Ayat 2 dan ayat 4 uu RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau atau Pasha 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (kga)