AKTIVITAS itu tampak biasa dari luar.
Sebuah bangunan di Dusun Tanjung, Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari. Sepi. Tertutup.
Tapi di dalamnya, gas bersubsidi sedang “dipindahkan”.
Bukan resmi. Ilegal.
Tim Satreskrim Polres Sumedang datang Senin siang (9/3/2026), sekitar pukul 12.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan.
Dan benar –tiga pria sedang sibuk “menyuntik” gas.
Dari tabung melon 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Ketiganya langsung diamankan.
Masing-masing berinisial YR (52), MEN (30), dan ASS (25).
Satu pemilik usaha. Satu mahasiswa. Satu buruh harian.
“Petugas menemukan mereka sedang memindahkan isi gas menggunakan alat bantu,” kata Tanwin Nopiansah.
Alatnya sederhana. Pipa besi sepanjang sekitar 10 cm.
Tapi dampaknya besar.
Modusnya klasik.
Baca Juga:Rokok Ilegal Senilai Rp3 Miliar jadi Abu di Sumedang63 Ibu dan Balita Keracunan Usai Makan MBG di Cianjur, Mayoritas Sudah Pulih
Gas bersubsidi –yang seharusnya untuk masyarakat kecil dipindahkan ke tabung non-subsidi.
Lalu dijual dengan harga lebih tinggi.
Selisih harga itulah yang diburu.
“Motifnya mencari keuntungan pribadi,” tegas Tanwin.
Di lokasi, polisi menemukan jumlah yang tidak sedikit:
– 121 tabung gas 3 kg- 31 tabung gas 12 kg- 40 tabung gas 5,5 kg- 13 alat suntik gas- Timbangan digital, segel bekas, hingga es batu kristal.
Ada juga satu unit kendaraan Suzuki Futura yang digunakan untuk operasional.
Jumlahnya cukup untuk menunjukkan: ini bukan coba-coba.
Ini sudah berjalan.
Bukan hanya soal kerugian negara.
Praktik ini juga menyimpan risiko tinggi.
Pemindahan gas tanpa standar keamanan bisa memicu kebocoran –bahkan ledakan.
“Ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” ujar Tanwin.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Sumedang.
Mereka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dalam aturan Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya tidak ringan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait LPG, segera laporkan.
Karena praktik seperti ini sering tersembunyi –tapi dampaknya nyata.
Dari sebuah bangunan tertutup di Tanjungsari, satu hal terbongkar:
gas subsidi yang seharusnya membantu rakyat kecil –justru dijadikan ladang untung ilegal.
Dan kali ini, praktik itu terhenti.(red)
