Kenalan di MiChat, Berujung Petaka: Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Sumedang

Polres Sumedang
JUMPA PERS: Polres Sumedang berikan keterangan kepada awak media, Senin (20/4).(istimewa)
0 Komentar

AWALNYA hanya perkenalan singkat.

Lewat aplikasi MiChat.

Berlanjut ke janji bertemu.

Dan berakhir menjadi kasus serius yang kini ditangani Polres Sumedang.

Seorang pria berinisial IM (35) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NAM.

Kasus ini bermula pada Rabu, 15 April 2026.

Pelaku mengajak korban bertemu di sekitar kawasan Jatimulya, Sumedang.

Dari sana, korban dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.

Di tempat itulah, peristiwa pertama terjadi.

Bukan hanya sekali.

Berdasarkan penyidikan, pelaku mengulangi perbuatannya hingga lima kali dalam waktu berdekatan.

Tiga kejadian berlangsung di wilayah Sumedang Utara.

Dua lainnya terjadi di rumah pelaku di Desa Cijeler.

“Perbuatan dilakukan berulang di lokasi berbeda,” kata Tanwin Nopiansah.

Pelaku menggunakan cara yang sama.

Memberikan uang sekitar Rp600 ribu.

Disertai janji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.

Motifnya disebut murni dorongan nafsu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga:Polisi Bongkar Modus Suntik LPG di Tanjungsari SumedangRokok Ilegal Senilai Rp3 Miliar jadi Abu di Sumedang

Di antaranya sepeda motor Honda CBR yang digunakan pelaku, satu unit ponsel, serta pakaian milik korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya tidak ringan: minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Di luar proses hukum, perhatian juga diarahkan pada kondisi korban.

Polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis.

“Korban perlu pemulihan agar masa depannya tetap terjaga,” ujar Tanwin.(red)

0 Komentar