SUMEDANG.JABAREKSPRES.COM – Satuan Reserse Narkotika, Polres Sumedang berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum polres Sumedang, Kepolisian berhasil mengamankan 7 orang pengguna dan pengedar narkoba.
Tujuh tersangka diamankan pengguna dan pengedar narkoba, dalam kurun waktu 5 hari, tanggal 3 sampai 8 Januari 2022. Polisi dapat mengungkap peredaran narkoba tersebut berdasarkan laporan 5 kepolisian.
Diketahui, ada 5 tersangka penyalahgunaan dan pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan, bermula dari diamankannya MF di Jalan Kolonel Achmad Syam RT. 003 Rw. 006 Desa Sayang Kecamatan Jatinangor.
Baca Juga:Operasi Pasar Libatkan Stakeholder, Menko Airlangga: Langkah Nyata Menyikapi Kenaikan HargaCadas Pangeran Sumedang Menurut Pakar Geografi
“Dimana pada saat dilakukan pemeriksaan urine didapatkan hasil Positif Methamphetamine (sabu), kemudian dilakukan pengembangan ke Kampung Rancaekek Kabupaten Bandung dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial FK, JJ, dan IG dengan barang bukti berupa dua set alat hisap sabu, lima paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang menurut keterangan semua barang bukti tersebut milik sdr IG dengan berat kotor 2,63 gram,” jelas Kapolres Sumedang AKBP Eko Prastyo Rubbyanto, saat melakukan Jumpers di Mako Polres Sumedang. Rabu (12/01).
Pihak Kepolisian pun melakukan penggeledahan di rumah Sdr IG di Kampung Babakan Cereme, Desa Linggar Kabupaten Bandung dan ditemukan satu Paket Narkotika jenis sabu dengan berat 14,37 gram serta dua buah alat timbangan digital warna silver dan hitam.
Ditempat kejadian perkara berbeda pada 6 Januari, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-Sabu di Dusun Cibeusi Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor. Polisi mengamankan satu orang laki-laki berinisial ADK dimana pada saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis Sabu seberat 8,90 gram.
Sat Narkoba Polres Sumedang mendapatakan Informasi adanya tindak pidana narkotika jenis ganja di Perumahan Griya Jatinangor, Desa Sukarapih, Kecamatan Sukasari
“Dari laporan tersebut kami berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja berinisial CK, saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti dua paket yang diduga narkotika jenis ganja seberat 50,8 gram,” ucap Eko.