SUMEDANG EKSPRES – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021.
Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Non Formal.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Yohanes Baptista Satya Sananugraha, serta diikuti oleh seluruh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kota/Kabupaten dan berbagai stakeholder lainnya.
Baca Juga:Klasemen Persib Dikudeta AremaDesa Mekarasih Jatigede Berduka, Kades Wafat
Dalam sambutannya Suharti mengatakan bahwa Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar. Seluruhnya ditujukan untuk mencapai visi yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
“Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” jelas Suharti.
Dirinya juga menekankan bahwa dengan ada Instruksi Presiden tersebut, tentunya semua yang ada di ekosistem pendidikan perlu patuh terhadap arahan dari Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada Kemendikbud Ristek yang telah berkomitmen dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Penghargaan yang tinggi juga kami berikan kepada jajaran Kemendikbud Ristek, di bawah pimpinan mas menteri dan bu sekjen yang telah dengan berbagai upaya melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan jamsostek hadir. Kemudian jajaran Pemda juga luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres. Kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya, mari kita inplementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Zainudin.