SUMEDANG.JABAREKSPRES.COM – Predator seksual Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 anak didiknya, dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Namun, hal itu malah mengundang pro dan kontra terutama datang dari Komnas HAM.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari meminta keputusan untuk hukuman bagi predator seksual harus diberikan hukuman seadil-adilnya sebagaimana penderitaan para korban.
Menurutnya, keputusan haruslah berpijak pada pertimbangan atas dampak yang dirasakan para korban akibat perbuatan dari pelaku.
Baca Juga:Longsor Kembali Terjadi di SumedangMinyak Goreng Melambung, Ridwan Kamil Pantau Operasi Pasar
“Pastinya harus dihukum seberat-beratnya, pelaku harus merasakan bagaimana derita yang dirasakan para korban saat ini,” ucap Ineu, seusai menghadiri acara pelantikan Pengurus KPP Kabupaten Sumedang di Gedung DPRD Sumedang, Sabtu (15/1).
Selain fokus kepada pelaku, Ineu juga mengatakan, saat ini juga memikirkan bagaimana nasib para korban saat ini dan kedepannya karena menurut Ineu hal tersebut jangan sampai luput dan terlupakan.
“Kita juga harus peduli dan memikirkan bagaimana para koban yang masih anak-anak ini, yang kalau kita lihat masa depan mereka (para korban) masih jauh, harapan mereka juga hampir hilang, kemudian bagaimana mereka menghidupi anaknya, ini juga harus kita pikirkan, sehingga kami menginginkan keputusan yang seadil-adilnya buat pelaku,” tambah Ineu
Hukuman bagi pelaku diharap harus bisa memberikan efek jera, bukan hanya bagi pelaku juga bagi para predator seksual terhadap anak yang saat ini masih kerap terjadi.
“(Hukumannya) supaya membuat efek jera bukan hanya buat pelaku tapi juga bagi mereka yang ingin melakukan hal serupa yang merusak anak-anak kita,” pungkas Ineu. (kga)