sumedang, KOTA – Virus Covid 19 varian Omicron mulai menyebar di Kabupaten Sumedang. Salah satunya di Kantor Kejari Sumedang. Sehingga, pada Jumat (25/2) Kantor Kejari bagian Pelayanan Tilang harus tutup karema ada yang terkena paparan Covid 19 varian Omicron.
Sumeks mencoba melakukan konfirmasi. Melalui Satpam Kejari Rudi R Sumeks mendapatkan keterangan Kantor Kejari Sumedang tidak melakukan lockdown secara keseluruhan, tapi hanya pelayanan bagian tilang saja.
“Bukan kantornya secara keseluruhan, tapi hanya bagian tilangnya saja,” ujar Rudi, Selasa (1/3).
Baca Juga:Neglasari Salurkan Bantuan Kemensos RI Secara UtuhWarga Bingung, Bendungan Kadumalik Masih Wacana
Agar tidak menyebarkan virus, kata dia, para Staf Pelayanan bagian tilang akan ditutup sementara dan dilakukan isolasi.
“Jadi agar tidak menyebarkan virus ditutup sementara bagian Pelayanan Tilang itu,” katanya.
Menurutnya, penyebaran virus sendiri bukan dari dalam, tapi dari luar. Oleh karena itu, tentunya untuk semua staf di bagian tilang di isolasi dulu selama 10 hari.
Saat ini untuk masyarakat yang ada keperluan ke bagian Pelayanan Tilang akan ditunda dulu dikarenakan semua staf sedang isolasi.
“Proses lockdown di bagian Pelayanan Tilang ini berlangsung 10 hari dari tanggal 25 Februari hingga tanggal 6 Maret 2022,” katanya. (wly/job)