sumedang, DARMARAJA – Bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial yang dikonversikan ke sembako menyalahi aturan. Kecuali, ada kesepakatan dengan penerima manfaat.
Bansos dari Kementerian Sosial tersebut disalurkan melalui jasa Kantor Pos dengan nilai uang Rp 600 ribu per penerima manfaat. Bantuan tersebut harus diberikan secara kontan kepada penerima manfaat, tanpa ada potongan apapun.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Sumeks, di beberapa daerah bahkan hampir menyeluruh di Kabupaten Sumedang bantuan uang tunai itu dikonbersikan kepada sembako berupa beras 15 kilogram dan telur satu kilogr senilai Rp 200 ribu. Namun, ada satu desa di Kecamatan Darmaraja yang memberikan bantuan tersebut secara utuh ( Rp 600 ribu-red). Hal itu menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, teknis yang mana yang benar.
Baca Juga:Vaksinasi, Sasar Jemaah Masjid AgungAntusiasme Pecinta Sepak Bola Dorong Kebangkitan UMKM Bali
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Sumedang H Mulya Suryadi SPd MKom menyebutkan, bantuan tersebut memang seharusnya diberikan utuh kepada masyarakat, hanya saja untuk penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan.
Jadi, kata dia, pemerintah desa dan pihak terkait lainnya harus mengedukasi masyarakat penerima manfaat agar membelanjakan bantuan tersebut untuk kebutuhan pangan.
“Memang seharusnya bantuan itu diberikan utuh kepada masyarakat, tanpa adanya potongan apapun,” katanya kepada Sumeks, belum lama ini.
Sementara itu, lanjut dia, adapun nilai bantuan yang diterima masyarakat dikonversi ke bahan pangan harus berdasarkan kesepakatan antara penerima bantuan dengan pihak penyedia jasa.
“Kalau memang penerima manfaat mau membelanjakannya kepada bahan pangan yang disediakan penyedia jasa, ya silahkan. Asalkan tidak ada intimidasi dari pihak manapun,” katanya.
Sesuai dengan anjuran pihak Kementrian Sosial bahwa penerima manfaat boleh membelanjakannya di warung mana saja. Anjuran itu sebagai penguat bahwa bantuan tersebut harus diberikan utuh untuk dibelanjakan ke warung mana saja.
“Intinya semua pihak terkait harus memberikan bantuan sesuai dengan ketentuan. Jangan mencari celah keuntungan dari penyaluran bantuan tersebut,” pungkasnya. (eri)