sumedang, KOTA – Rehabilitasi merupakan proses pemulihan dari ketergantungan jenis narkotika dan obat-obatan. Program ini di berikan oleh BNN kepada pemakai obat dan narkotika ketergantungan.
Subkoordinator Rehabilitasi BNNK Sumedang Yudi Heryanto menjelaskan, rehabilitasi terbagi menjadi dua bagian, Rehabilitasi Rawat Jalan dan Rehabilitasi Rawat Inap.
“Ada 2 rehabilitasi rawat inap dan rawat jalan,” Ujar Yudi kepada Sumeks, Rabu(9/3).
Baca Juga:Resign Kerja, Sukses Jadi Pengusaha Kue PastryVaksinasi Segera Penuhi Target
Dikatakannya, Rehabilitasi juga dapat di lakukan dari diri sendiri dan keluarga agar si pengguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika atau obat- obatan. Proses rehabilitasi dari BNN di lakukan 8 kali pertemuan dan wajib lapor kepada BNN supaya korban/pelaku tersebut bisa pulih dan benar dalam proses rehabilitasi.
“Rehabilitasi juga bisa oleh diri sendiri dan di dukung oleh pihak keluarga. Rehabilitasi juga lakukan 8 kali pertemuan dan wajib lapor,” ucap Yudi.
Yudi juga menyatakan bahwasanya rehabilitasi ini tidak ada proses hukum, dikarenakan di masyarakat banyak yang takut datang ke BNN untuk rehabilitasi.
“Ada yang takut ke BNN karena takut di hukum, soalnya di masyarakat pikirannya sama bahwasanya di rehab pasti di hukum,” tambah Yudi.
Namun, hukum diberlakukan apabila pelaku yang tertangkap sedang mengkonsumsi narkotika/obat-obatan oleh petugas Kepolisian maupun petugas BNN.
“Yang pasti di hukum itu yang tertangkap sedang makai oleh petugas,” ucap Yudi.
Dikatakanya, kebanyakannya pengguna narkotika jenis obat-obatan, dikonsumsi oleh para anak muda dan bahkan Siswa SMA pun ada yang mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Baca Juga:Disdik Sumedang Prioritaskan Program Pembangunan Kelas BaruBelajar Daring, Jadi Keluhan Orangtua Siswa
“Kalau di Sumedang banyak pengguna obat-obatan dan pengguna juga ada yang masih duduk di bangku sekolah,” pungkasnya. (Wly/job)