sumedangekspres, LAMPUNG SELATAN – Polsek Tanjung Bintang mengungkapkan penemuan mayat seorang mahasiswi, AP yang tewas didalam kamar kontrakan di Dusun 1 C, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan pada Minggu (13/3).
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista mengatakan berdasarkan hasil olah TKP, pihaknya akhirnya menahan pria berinisial FRE (23) wargaa Kabupaten Pesisir Barat.
“Pria berinisial FRE adalah kekasih dari korban, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan,” katanya Rabu (15/3).
Baca Juga:Anda Korban Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan? Silahkan Hubungi Nomor Ini!Begal Pantat Ditangkap Polisi, Sering Beraksi di Rajagaluh Majalengka
Setelah dilakukan hasil pemeriksaan, FRE mengaku baru kenal dengan korban kurang lebih 1 minggu melalui aplikasi Tantan.
Dari penjelasan pelaku, lanjut Faria,pada Sabtu (12/3) malam FRE menjemput korban di depan Universitas Bandar Lampung dan mengajak korban ke kamar temapt dirinya mengontrak. Setelah tiba di kontrakan keduanya masuk ke dalam kamar lalu melakukan hubungan intim.
Korban mengalami pendarahan di bagian sensitifnya, sehingga korban meminta pelaku untuk membeli obat penambah darah.
Kemudian tersangka meminta bantuan kepada adiknya untuk membelikan obat penambah darah di Apotek.
Sesampai di kamar kontrakan adiknya melihat korban tidur dikasur dalam dengan posisi telentang dan merintih kesakitan.
Setelah meminum obat yang didapat dari Apotek, kondisi badan korban semakin pucat, karena dosisnya diduga terlalu tinggi.
“Sore harinya korban sudah meninngal dunia. Lalu mereka melapor ke aparat desa setempat dan kepolisian,” jelasnya.
Baca Juga:Airlangga: Agar Menjadi 14 Ribu, Harga Minyak Goreng Curah DisubsidiMenkomarves Tinjau Capaian Program Citarum Harum
Dari tempat kejadian anggota menemukan barang bukti berupa 1 buah sarung yang di gunakan tersangka untuk mengelap darah korban pada saat pendarahan dan 1 unit HP merk Realme warna hijau milik korban.
“Kini FRE beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk proses lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3)atau pasal 359 KUH Pidana,” Pungkasnya. (mrc32/jpnn)